Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ihwal Sertifikat di Area Pagar Laut, Staf Khusus AHY Bilang Wewenang Kepala Kantor Pertanahan

Kendati begitu, Herzaky menegaskan AHY tak akan lepas tangan soal sertifikasi di area pagar laut.

29 Januari 2025 | 19.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Desa Tanjung Sari mengambil bambu bekas pagar laut yang telah dibongkar, di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, 22 Januari 2025. Tempo/Hammam Izzuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan ihwal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AHY sebelumnya merupakan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menggantikan posisi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang saat itu mengemban jabatan baru sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Herzaky Mahendra Putra mengatakan, penerbitan sertifikat di area pagar laut, otoritasnya berada di tingkat kantor pertanahan.

"Artinya, secara hukum ini menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Herzaky melalui pesan singkat, Rabu, 29 Januari 2025.

Kendati begitu, Herzaky menegaskan AHY tak akan lepas tangan. Sebagai Menteri Koordinator yang menaungi Kementerian ATR/BPN, AHY akan turut serta dan menjadi bagian solusi dalam persoalan ini.

AHY, ia melanjutkan, juga telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam persoalan sertifikasi tersebut. "Concern beliau merupakan bentuk upaya dalam mencari solusi terbaik," ujar dia.

Adapun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat, belum menjawab pesan pertanyaan Tempo ihwal penerbitan sertifikat HGB tersebut.

Hingga laporan ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui nomor dalam aplikasi perpesanan WhatsApp hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu atau terkirim saja.

Namun pada 16 Januari lalu, Yayat mengatakan sertifikat terbit karena pola ruangnya permukiman. Ia juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus