Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Fortuner yang mengancam dengan airsoft gun, Giorgio Ramadhan (GR), ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan GR sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan melalui siaran langsung Instagram @adeary_millcop_jakartaselatan pada Senin malam, 13 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
GR terlibat kasus perusakan mobil Honda Brio warna kuning yang dikemudikan seorang bernama Ari Widianto. Aksi kriminal itu dilakukan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari, 12 Februari 2023 pukul 02.00.
Ade menjelaskan, awalnya Ari Widianto mengingatkan GR yang telah salah jalan. Korban lantas menghidupkan lampu dim sebanyak tiga kali sebelum terjadi cekcok antara pelaku dan Ari.
"Kemudian akhirnya tersangka membanting setir ke kiri dan mengenai korban, terjadi perdebatan di antara dua pihak," ujar Ade.
GR sempat mengancam dengan menyatakan akan mengingat pelat nomor kendaraan korban. Laki-laki berusia 24 tahun ini kemudian mengejar hingga akhirnya menyenggol mobil korban sisi kiri.
Pelaku sempat memerintahkan korban untuk keluar, tetapi ditolak. Setelah itu, Ade memaparkan, GR melancarkan aksinya merusak mobil korban dengan senjata mainan berupa airsoft gun dan pedang anggar.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi H penumpang korban, mereka merasa terancam keselamatan jiwanya," tutur Ade.
Kedua belah pihak sempat bermusyawarah untuk membahas masalah ini. Namun, Polres Jakarta Selatan tetap memproses perkara tersebut. Polisi menjerat pengemudi Fortuner itu dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP soal perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Pilihan Editor: Sudah Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Pengemudi Fortuner Tabrak Mobil Lain di Senopati Jaksel
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.