Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gong Kasus Penculikan di Senayan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan kasus penculikan 1997-1998 sebagai pelanggaran berat HAM. Jaksa Agung menunggu keputusan politik DPR.

20 November 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENYEKAPAN itu tak mungkin hilang dari ingatan Mugiyanto. Pada Maret 1998, ia diculik oleh sejumlah orang tak dikenal dan beberapa hari disimpan di sebuah tempat rahasia di Cijantung, Jakarta Timur. Di sana, menurut pengakuannya, ia disiksa, ditendang, dan disetrum.

Tapi, dibanding sejumlah rekannya yang juga diculik, pria 33 tahun ini beruntung. Ia dibebaskan. Kini Mugiyanto memimpin Ikatan Orang Hilang Indonesia. Lembaga inilah yang kini terus mendesak pemerintah untuk membongkar kasus penculikan terhadap para aktivis yang terjadi selama 1997–1998. ”Karena itu, meski tak banyak temuan baru, laporan Komnas soal korban penculikan itu melegakan kami,” ujar bekas salah satu ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.

Dua pekan lalu, Komnas HAM memang mengumumkan temuan perihal hilangnya 23 orang yang sebagian besar aktivis PRD. Komnas menyatakan kasus penculikan itu sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam laporan setebal lebih 1.000 halaman itu, Komnas menunjuk ada lima kejahatan dalam kasus penculikan tersebut, yakni pembunuhan, perampasan kebebasan fisik, penyiksaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Dari 23 korban penculikan itu, ada 10 orang yang selamat. Mereka adalah Mugiyanto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Riza, Raharjo Waluyo Jati, Haryanto Taslam, Andi Arief, Pius Lustrilanang, Desmon J. Mahesa, dan satu pria berinisial St. Adapun 14 orang lainnya yang masih hilang adalah Yanie Afri, Sony, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Bima Anugerah, Wiji Thukul, Ucok Munandar, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Naser.

Pengusutan kasus ini bermula dari dibentuknya Tim Penyelidik Penghilangan Orang Secara Paksa Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan Penculikan Aktivis oleh Tim Mawar. Di akhir masa kerjanya tahun lalu, tim ini memberi rekomendasi, perlu adanya tim ad hoc untuk menyelidiki kasus penculikan itu. Maka, dibentuklah Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997–1998.

Sejak dibentuk setahun silam, tim ini sudah memeriksa 77 orang. Dari jumlah itu, 58 orang di antaranya korban penculikan atau keluarganya. Tapi tak semua korban penculikan bersedia bersaksi. Andi Arief, Desmond J. Mahesa, dan Pius Lustrilanang, misalnya, menolak memberi keterangan. ”Saya tidak mau bersaksi untuk orang yang tak jelas siapa orangnya,” kata Desmon kepada Tempo.

Menurut tim, ada sekitar 20 orang yang bisa diminta pertanggungjawaban saat kasus penculikan itu terjadi. Mereka, antara lain, Komandan Jenderal Kopassus, Pangdam Jaya, Kepala Polri, Panglima TNI, hingga bekas presiden Soeharto. Laporan hasil kerja tim ad hoc itulah yang dibahas rapat pleno Komnas HAM, Rabu dua pekan lalu.

Rapat pleno itu berlangsung alot. Salah satu anggota, Mayor Jenderal (Purn.) Samsuddin, tak setuju dengan kesimpulan tim. ”Dia mempersoalkan bukti adanya BKO (Bawah Kendali Operasi) pasukan serta kata sistematis dari laporan tim,” ujar seorang anggota Komnas. Akhirnya, keputusan rapat diambil lewat voting. Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara meminta anggota yang setuju angkat tangan. Hasilnya, 19 dari 20 anggota angkat tangan.

Saat dimintai konfirmasinya, Samsuddin menyatakan alasan yang disebutkan tim ad hoc soal BKO pasukan tidak meyakinkan. ”Saya menolak karena alasannya tidak kuat, bukan karena saya bekas Kopassus,” ujarnya. Menurut Samsuddin, kalaupun tak bisa mendapatkan bukti surat perintah BKO, paling tidak, ada analisis tentang soal itu.

Jumat pekan lalu, kesimpulan Komnas ini sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung. ”Harus ditindaklanjuti dengan penyidikan,” kata Abdul Hakim kepada Tempo. Menurut Abdul Hakim, jika DPR tak memberi rekomendasi untuk memeriksa kasus penculikan 10 orang yang selamat itu, maka lain lagi dengan 13 orang yang masih hilang. ”Tanpa rekomendasi DPR, Kejaksaan harus menyidik karena mereka sampai kini masih hilang,” ujar Abdul Hakim.

Jaksa Agung Abdul Rahman tak sependapat dengan Abdul Hakim. Menurut Abdul Rahman, pendapat Komnas itu membingungkan. ”Semua itu kan kasus masa lalu,” kata Jaksa Agung. Menurut Abdul Rahman, yang dibutuhkan kini pernyataan politik dari DPR bahwa kasus ini pelanggaran HAM berat sehingga proses hukumnya berlaku surut (retroaktif). ”Gong kasus ini bukan di Kejaksaan, tapi di Senayan,” katanya.

Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Usman Hamid, waswas kasus ini bernasib sama seperti kasus Trisakti dan Semanggi, mogok di jalan lantaran tak ada rekomendasi DPR. ”Ini memang soal kemauan,” ujar Usman.

Markas Besar TNI, lembaga yang namanya ikut terseret dalam kasus memalukan ini, akan meminta Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI mempelajari laporan Komnas HAM tersebut. ”Babinkum yang akan meng-kaji semuanya dengan proses hukum yang ada,” kata Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto kepada Dimas Adityo dari Tempo.

Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, salah seorang yang namanya disebut-sebut dalam laporan Komnas HAM itu, juga menyatakan menyerahkan semuanya kepada Babinkum. ”Apa pun akan saya hadapi,” ujar mantan Panglima Kodam Jaya yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan itu.

Abdul Manan, Maria Hasugian, Ramidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus