Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gubernur Bali Larang Penggunaan Kantong Plastik dan Styrofoam

Sanksi dan imbalan mengenai aturan tentang kantong plastik dan styrofoam masih akan dirumuskan oleh tim yang dibentuk Gubernur Wayan koster.

24 Desember 2018 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan larangan penggunaan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik, Senin, 24 Desember 2018. Larangan yang dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 97 tahun 2018 itu untuk menekan sampah plastik yang diharapkan bisa mencapai 70 persen dalam satu tahun mendatang.

"Itu sesuai visi saya menjaga kesucian alam Bali dan juga untuk mempertahankan kualitas industri pariwisata," ujar Wayan.

Baca: Netizen Dukung Susi Pudjiastuti Larang Pakai Kantong Plastik

Pergub ini sudah disetujui Menteri Dalam negeri pada 21 Desember 2018 dan sebenarnya mulai berlaku pada tanggal itu. Tapi ia sengaja mengumumkan hari ini karena melihat perhitungan hari baik sesuai dengan kalender adat Bali. Masa tenggang untuk proses penyesuaian peraturan ini adalah enam bulan.

Pergub yang terdiri dari 12 Bab dan 26 pasal itu mengatur jenis dan pembatasan plastik, penggunaan produk, rencana aksi daerah, peran masyarakat, pembinaan dan pendanaan, penghargaan dan sanksi administratif. Namun sanksi dan imbalan masih akan dirumuskan oleh tim yang dibentuk Gubernur.

Baca: 1 Desember 2018, Bogor Larang Penggunaan Kantong Plastik ...

Tim terdiri dari kalangan perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh adat dan agama serta tokoh masyarakat. Tim juga akan melakukan edukasi, konsultasi, bantuan tehnis, pelatihan dan kegiatan lain untuk menekan penggunaan plastik.

Koster mengatakan larangan kantong plastik dan styrofoam adalah upaya penanganan sampah plastik menjadi prioritasnya juga karena tantangan dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. “Awalnya, saya juga tak paham kenapa harus benar-benar menangani masalah sampah plastik ini.” Pada suatu kesempatan, Megawati sempat berbincang khusus mengenai bahaya sampah plastik yang bisa turun temurun harus ditanggung anak cucu.

Simak: Kurangi Limbah, Minimarket Setuju Kantong Plastik ...

Koster juga akan menggunakan Pergub yang baru pertama kalinya diluncurkan di tingkat provinsi ini untuk Menteri Keuangan. "Ibu Menteri akan memberikan insentif keuangan pada daerah yang serius menangani masalah sampah plastik."


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus