Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gubernur Kepri Diduga Ingin Ubah Kawasan Lindung Jadi Resor

Gubernur Kepri diduga ingin mengubah kawasan lindung di Tanjung Piayu menjadi resort

12 Juli 2019 | 02.02 WIB

Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil  OTT terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Empat tersangka tersebut antara lain Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan Abu Bakar, dari pihak swasta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Empat tersangka tersebut antara lain Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan Abu Bakar, dari pihak swasta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Gubernur Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau. Rencananya, jika izin berhasil terbit, lahan yang ada bakal digunakan untuk membangun resor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: KPK Segel Ruang Rahasia Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan pada Mei 2019, seorang pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Dalam izin tersebut, Abu Bakar ingin membangun sebuah resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

“Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung,” kata Basaria di kantornya saat mengelar konferensi pers, Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.

Adapun, kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWPSK) untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kepri. Keberadaan perda tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Terkait dengan RZWP3K Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam zonasi wilayah laut tersebut. Salah satu yang mengajukan izin pemanfaatan tersebut adalah Abu Bakar.

Mengenai perizinan ini, Nurdin Basirun memerintahkan dua orang bawahanya untuk membantu Abu Bakar supaya izin bisa segera disetujui. Adapun dua orang bawahan Nurdi tersebut adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas KP Kepri Budi Hartono.

Untuk mengelabuhi peruntukan kawasan Tanjung Piayu, Budi memberitahu kepada Abu Bakar supaya menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan yang ada di bawahnya. Upaya itu dilakukan suoaya resor yang dibangun Abu Bakar nanti seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Kemudian, Nurdin memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data yang dukung supaya izin pembangunan resor segera disetujui. “Dokumen dan data dukung yang dibuat EDS tidak berdasarkan analisis apa pun. EDS hanya melakukan salin dan tempel izin dari daerah lain supaya cepat selesai persyaratannya,” ucap Basaria.

Sementara itu, dalam konferensi pers, KPK juga mengungkapkan bahwa Nurdin telah menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kesempatan. Misalnya, pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima sebesar Sing$ 5.000 dan Rp 45 juta. Kemudian pada 10 Juli 2019 Nurdin kembali menerima Sing$ 6.000 lewat Budi Hartono.

Baca: Kata Partai NasDem Soal Kabar Gubernur Kepri Ditangkap KPK

Adapun dalam kasus ini selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak swasta bernama Abu Bakar, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus