Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Foom Lab Global (FOOM) membantah tudingan bahwa pihak mereka tidak memberikan salinan non-disclosure agreement atau NDA kepada eks karyawannya, Sulfa Sopiani. Perusahaan yang bergerak di bisnis rokok elektrik itu menggugat Sulfa membayar sanksi Rp 800 juta karena pindah ke perusahaan kompetitor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum PT Foom, Noverizky Tri Putra Pasaribu, mengatakan bahwa perusahaan tersebut memberikan salinan dokumen kepada semua pegawai yang menandatanganinya. Menurut Nove, panggilan akrabnya, tudingan Sulfa soal tidak diberikan salinan NDA itu informasi yang masih kabur. “Bisa saja dia kehilangan copy-nya, bisa dia salah taruh, bisa dia tidak tahu tempatnya berada di mana,” ucap Nova ketika dihubungi Tempo, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Sulfa pun sudah menyampaikan kepada PT Foom bahwa pihak Sulfa tidak menerima dokumen tersebut. Namun, Nove berkukuh bahwa perusahaan sudah menyerahkan salinan NDA.
Adapun perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah memaksa Sulfa untuk menandatangani perjanjian itu. Nove menjelaskan, penandatanganan dokumen NDA merupakan hal yang lumrah, terutama karena PT Foom memiliki rahasia dagang yang dinilai perlu dilindungi.
Nove mengeklaim bahwa tidak ada unsur paksaan kepada pegawai untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan itu. “Kalau memang berkenan dan sepakat untuk menandatangani, silahkan,” kata Nove. “Tapi kalau tidak sepakat, kami juga tidak memaksa, silakan cari tempat bekerja lain.”
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Foom Lab Global (FOOM) terhadap eks karyawannya atas dugaan pelanggaran perjanjian non-kompetisi (non-competition clause). Atas putusan ini, Sulfa Sopiani, mantan karyawan FOOM, dihukum membayar sanksi sejumlah Rp 800 juta.
Sulfa mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak 3 Januari 2022. Posisi awal yang ia tempati ialah admin sales. Dia mengajukan pengunduran diri pada 4 Desember 2023, dan terakhir bekerja di perusahaan itu pada 8 Desember 2024. Dia menyebut alasan dirinya mengundurkan diri ialah karena hak berupa insentif tidak dibayarkan oleh perusahaan selama 2023.
Ia mengatakan pernah mengajukan insentif di kuartal pertama 2023, namun insentif tersebut tidak dibayarkan hingga dia mengundurkan diri. Bahkan Sulfa juga tak menerima upah terakhirnya.
Permasalahan berlanjut ketika FOOM mengajukan somasi karena Sulfa pindah bekerja ke perusahaan kompetitor. “Aku dapat somasi, berlanjut terus sampai saat ini,” tutur Sulfa, Ahad, 15 Desember 2024.
Saat penandatanganan kontrak awal, Sulfa mengatakan tak ada perjanjian non-kompetisi yang melarangnya untuk bekerja di perusahaan kompetitor. Perjanjian itu baru ada belasan bulan setelah ia bekerja, yakni pada 4 Juli 2023. Sulfa mengatakan, saat itu ia dan puluhan karyawan lainnya diminta menandatangani perjanjian tersebut.
“Nggak ada pilihan untuk nggak tanda tangan,” ujar Sulfa. Setelah menandatangani dokumen, Sulfa mengeklaim bahwa PT Foom tidak memberikan salinan NDA kepadanya. “Kami nggak ada yang pernah dapat salinannya.”