Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perusahaan Rokok Elektrik FOOM Gugat Eks Karyawan Rp 800 Juta karena Pindah ke Kompetitor

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Foom Lab Global (FOOM) terhadap eks karyawannya karena pindah ke kompetitor

16 Desember 2024 | 06.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Foom Lab Global (FOOM) terhadap eks karyawannya atas dugaan pelanggaran perjanjian non-kompetisi (non-competition clause). Atas putusan ini, Sulfa Sopiani, mantan karyawan FOOM, dihukum membayar sanksi sejumlah Rp 800 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengadili, nenyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi terhadap Perjanjian Larangan Pengungkapan Informasi Rahasia dan Larangan Kompetisi No. 0187/NDA/FLG/VIl/2023 tanggal 4 Juli 2023,” demikian tertera dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan oleh perusahaan yang bergerak di sektor rokok elektrik itu teregister dalam Nomor Perkara 155/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Perkara diadili oleh Ketua Majelis Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin dengan hakim anggota Lucy Ermawati dan Sriwahyuni Batubara. Putusan itu dibacakan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Adapun Sulfa Sopiani mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak 3 Januari 2022. Posisi awal yang ia tempati ialah admin sales. Ia mengajukan pengunduran diri pada 4 Desember 2023, dan terakhir bekerja di perusahaan itu pada 8 Desember 2024. “Aku resign karna hak-hak aku nggak terpenuhi selama 2023,” katanya ketika dihubungi Tempo, Ahad, 15 Desember 2024  

Hak tersebut berupa insentif yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. Ia mengatakan pernah mengajukan insentif di kuartal pertama 2023, namun insentif tersebut tidak dibayarkan hingga dia mengundurkan diri. Bahkan Sulfa juga tak menerima upah terakhirnya.

Permasalahan berlanjut ketika FOOM mengajukan somasi karena Sulfa pindah bekerja ke perusahaan kompetitor. “Aku dapat somasi, berlanjut terus sampai saat ini,” tutur Sulfa.

Saat penandatanganan kontrak awal, Sulfa mengatakan tak ada perjanjian non-kompetisi yang melarangnya untuk bekerja di perusahaan kompetitor. Perjanjian itu baru ada belasan bulan setelah ia bekerja, yakni pada 4 Juli 2023. Sulfa mengatakan, saat itu ia dan puluhan karyawan lainnya diminta menandatangani perjanjian tersebut. 

“Enggak ada pilihan untuk enggak tanda tangan,” ujar Sulfa. Setelah menandatangani dokumen, salinan perjanjian itu juga tak diterima olehnya. 

Sulfa mengaku lelah dengan proses hukum ini. Namun, ia tetap memperjuangkan haknya. “Harapan aku ini cepat selesai saja,” kata dia. Terlebih, kini sudah tepat setahun sejak ia pertama kali disomasi oleh FOOM. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus