Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Foom Lab Global (FOOM) terhadap eks karyawannya atas dugaan pelanggaran perjanjian non-kompetisi (non-competition clause). Atas putusan ini, Sulfa Sopiani, mantan karyawan FOOM, dihukum membayar sanksi sejumlah Rp 800 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mengadili, menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi terhadap Perjanjian Larangan Pengungkapan Informasi Rahasia dan Larangan Kompetisi No. 0187/NDA/FLG/VIl/2023 tanggal 4 Juli 2023,” demikian tertera dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan oleh FOOM itu teregister dalam Nomor Perkara 155/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Perkara diadili oleh Ketua Majelis Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin dengan hakim anggota Lucy Ermawati dan Sriwahyuni Batubara. Putusan itu dibacakan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Menanggapi putusan majelis hakim, Sulfa menyatakan tidak menerimanya dan akan melakukan upaya hukum lanjutan. “Ini sudah ajukan banding,” kata Sulfa ketika dihubungi Tempo, Ahad, 15 Desember 2024.
Ia juga mengaku merasa keberatan dengan jumlah uang yang harus dibayarkan kepada perusahaan tempatnya dulu bekerja itu. “Nominalnya nggak main-main.”
Sulfa Sopiani mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak 3 Januari 2022. Posisi awal yang ia tempati ialah admin sales. Ia mengajukan pengunduran diri pada 4 Desember 2023, dan terakhir bekerja di perusahaan itu pada 8 Desember 2024. “Aku resign karena hak-hak aku nggak terpenuhi selama 2023,” katanya.
Hak tersebut berupa insentif yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan yang bergerak di sektor rokok elektrik itu. Ia mengatakan pernah mengajukan insentif di kuartal pertama 2023, namun insentif tersebut tidak dibayarkan bahkan hingga dia mengundurkan diri. Tak hanya itu, Sulfa juga tak menerima upah terakhirnya.
Permasalahan berlanjut ketika FOOM mengajukan somasi karena Sulfa pindah bekerja ke perusahaan kompetitor. “Aku dapat somasi, berlanjut terus sampai saat ini,” tutur Sulfa.
Saat penandatanganan kontrak awal, Sulfa mengatakan tak ada perjanjian non-kompetisi yang melarangnya untuk bekerja di perusahaan kompetitor. Perjanjian itu baru ada belasan bulan setelah ia bekerja, yakni pada 4 Juli 2023. Sulfa mengatakan, saat itu ia dan puluhan karyawan lainnya diminta menandatangani perjanjian tersebut.
“Nggak ada pilihan untuk nggak tanda tangan,” ujar Sulfa. Setelah menandatangani dokumen, salinan perjanjian itu juga tak diterima olehnya.
Sulfa mengaku lelah dengan proses hukum ini. Namun, ia tetap memperjuangkan haknya. “Harapan aku ini cepat selesai saja,” kata dia. Terlebih, kini sudah tepat setahun sejak ia pertama kali disomasi oleh FOOM.