Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, yang tersandung dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum dihentikan. Hal tersebut diungkapkan Ipda Mansyur dari Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima,” kata Mansyur.
Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Mansyur menegaskan praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiel, sehingga berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya,” ujarnya.
Berdasarkan putusan NO itu, kata dia, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.
“Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat,” ujarnya.
Mansyur memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan. Alasannya, substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiel.
Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan MAKI pada Polda Metro Jaya yang mempermasalahkan mangkraknya kasus Firli Bahuri.
“Isi putusannya adalah dinyatakan tidak diterima dengan alasan belum ada bukti surat menghentikan penyidikan. Sehingga belum bisa dinilai sah atau tidak sah, artinya prematur,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menurut Boyamin, meski gugatannya tidak diterima, hakim tunggal Lusiana Amping memberikan pertimbangan dalam putusannya. Hakim, kata dia, meminta penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan kejelasan atas status perkara Firli Bahuri. "Mau dilanjutkan atau dihentikan,” ujar Boyamin.
Boyamin juga menyebutkan MAKI akan kembali menggugat penyidik jika dalam enam bulan polisi tak kunjung menyelesaikan kasus dugaan korupsi Firli. “Jadi, kami akan gugat kasus ini setiap 6 bulan sekali,” ucapnya.
Gugatan yang diajukan MAKI, kata dia, semata-mata untuk quality control terhadap penegakan hukum agar kasus Firli tidak berlarut-larut. Boyamin mengatakan seharusnya, jika memang penyidik ingin menghentikan kasus Firli, maka silakan menerbitkan SP3. “Biar jelas kami gugatnya,” ujar dia.
Gugatan yang diajukan MAKI itu terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini tidak hanya ditujukan pada Kepala Polda Metro Jaya, tapi juga turut menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. MAKI meminta majelis hakim menetapkan kedua lembaga tersebut telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Firli.
MAKI juga meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara Firli ke kejaksaan, karena kasus tersebut telah bergulir sejak satu tahun lalu. "Tapi masih saja P19,” ujarnya.
Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan sejak 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat Menteri Pertanian. Pada waktu yang bersamaan, KPK telah menerima laporan tentang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, tetapi hingga saat ini berkas perkara tersebut tak kunjung dituntaskan oleh polisi.
Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat Firli bermain bulu tangkis. Namun dia menganggap pemberian uang itu hanya sebagai wujud persahabatan.
“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” kata Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Dede Leni Mardianti dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ihwal Kapan Projo Jadi Parpol, Sekjen: Tunggu Perintah Jokowi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini