Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gugatan wakil remaja

R.o. tambunan menggugat pt bentoel rp 1 trilyun. iklan rokok bentoel remaja dituduh meracuni generasi muda. belum ada komentar dari pihak bentoel. para ahli hukum tak sependapat dengan tambunan.

12 September 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LAMA kretek Bentoel Remaja tiba-tiba melejit menjadi terkenal dibanding saingan rokok kretek lain. Ini gara-gara iklannya yang memakai gambar para remaja sedang mengisap rokok diprotes masyarakat. Bahkan Pengacara R.O. Tambunan menggugat PT Bentoel Rp 1 trilyun. Kecuali jumlah ganti rugi yang spektakuler, baru kali ini ada orang, secara pribadi, berani mengatasnamakan masyarakat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan. Tambunan, 51 tahun, mengaku ketika remaja antirokok, tidak bisa menerima kreasi Bentoel remaja itu. "Rokok itu diproduksi, dipasarkan, dan dipromosikan khusus untuk remaja. Coba pikir," kata Tambunan memegang jidatnya. Perbuatan PT Bentoei itu termasuk tergugat lainnya -- yaitu pemerintah DKI, yang mengizinkan papan reklame, Direktorat Paten dan Hak Cipta, yang menerima pendaftaran merk, dan radio Prambors, yang mempromosikan rokok tadi -- dianggap Tambunan melanggar hukum. Menurut Tambunan, berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat Indonesia, remaja dilarang merokok. "Dari nenek moyang kita sudah ada larangan anak muda merokok," katanya. Di sekolah, di banyak rumah tangga, dan di masyarakat, larangan seperti itu ada. "Harap jangan dianggap hukum itu hanya yang tertulis," kata Tambunan, yang mengaku sekali-sekali iseng juga merokok. Pada hukum tidak tertulis itu, tutur Tambunan, yang dilarang memang remajanya, bukan produsennya. Sebab itu, untuk produsen rokok lain, kendati produksinya juga dirokok remaja, tidak terjadi pelanggaran hukum. Berbeda dengan PT Bentoel. "Perbuatan perusahaan itu tidak saja melanggar hukum, tapi tidak nasionalistis, karena merancuni generasi muda dengan nikotin," kata Tambunan. Berdasarkan semua itu Tambunan menganggap PT Bentoel telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum). Pada pasal itu ditentukan, barang siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain, wajib membayar ganti rugi. Untuk mengganti kerugian generasi muda, Tambunan menuntut Bentoel membayar Rp 1 trilyun. Tambunan yang mengaku menyediakan dana Rp 2 juta untuk ongkos gugatan itu mengatakan, tidak berniat menikmati uang hasil gugatannya seandainya ia menang. "Uang itu akan saya sumbangkan untuk membina generasi muda," kata Tambunan, yang membantah keras aksinya itu disponsor oleh perusahaan rokok saingan Bentoel. Tapi berhakkah ia mewakili masyarakat dalam menggugat PT Bentoel itu? Tambunan merasa berhak. "Jelek-jelek begini, saya punya hak, lho," ia, katanya, sebagai warga negara merasa ikut memiliki bangsa Indonesia, termasuk generasi mudanya. "Remaja rugi berarti saya juga rugi," ujarnya. Direktur Produksi PT Bentoel, Ir. Yani tak banyak memberi komentar. "Kami sedang pelajari masalahnya dulu. Ada saatnya nanti Bentoel bicara. Sekarang belum. Kami juga belum memutuskan siapa pengacara yang akan menghadapi gugatan tersebut," katanya. Semcntara Kepala Bagian Umum PT Bentoel Jakarta, Imam Santoso, tidak bicara banyak tentang gugatan itu. "Bagaimana kami akan memberikan komentar kalau gugatannya saja belum kami terima dari pengadilan? Bagi kami, memang gugatannya itu agak aneh, tapi bagaimana kata ahli-ahli hukum?," kata Imam. Ahli-ahli hukum ternyata tidak sependapat kalau Tambunan bisa mengatasnamakan masyarakat untuk menggugat. Guru besar hukum perdata, Prof. Subekti, menganggap gugatan yang membawa-bawa nama bangsa dan negara itu menjadi kabur. "Sebuah gugatan itu harus kongkret karena apa seseorang menggugat dan kerugian apa yang dideritanya," ujar Subekti. Seorang guru besar di FH UI juga beranggapan serupa. "Kalau gugatan Tambunan itu diterima, setiap orang nanti bisa saja mengatasnamakan masyarakat. Bagaimanapun Tambunan harus membuktikan bahwa ia berhak," kata pengajar senior yang tak mau disebut namanya itu. Memang berat, tapi mana tahu Tambunan bisa membuktikan di sidang yang direncanakan akan berlangsung mulai pekan depan? Laporan Happiy S. & Sidartha P. (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus