Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gugatan warisan tssb

46 agen di medan menggugat penyalur tssb pt panca bhakti tama, pt panca bhakti nusa & mensos haryati subadio. mereka menuntut pengembalian uang jaminan & komisi. mensos bertanggung jawab peredaran tssb.

7 Januari 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RIWAYAT TSSB dan KSOB sudah berakhir, dan tahun ini ditandai dengan lahirnya kupon baru SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Tapi di Medan TSSB mewariskan perkara. Sebanyak 46 orang agen TSSB pekan-pekan ini menggugat penyalur kupon TSSB untuk daerah Sumatera Utara dan Aceh, PT Panca Bhakti Tama (PBT), di Pengadilan Negeri Medan. Menurut kuasa ke-46 orang yang menangani 50 agen itu, Sabam Siburian, gugatan itu dilayangkan karena PBT telah menipu dan tak mengembalikan uang jaminan, uang titipan, dan komisi sekitar Rp 420 juta milik kliennya. Selain itu, mereka juga menggugat Menteri Sosial Nyonya Haryati Soebadio, Pimpinan Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS), PT Panca Bhakti Nusa (PBN) Pusat, dan perwakilan PBN Medan. Menteri Sosial dianggap bertanggung jawab karena memberi izin dan hak penyelenggaraan TSSB kepada YDBKS. Yang terakhir ini menunjuk PBT dan PBN melaksanakan pengedaran TSSB. Sementara PT PBN Jakarta serta Kepala Perwakilan PBN di Medan dianggap telah mengambil alih penyaluran kupon itu dari PBT. Pada 19 Oktober lalu, masih menurut Sabam, Tan A Ngie, alias Soehartono Lili dan Kho She Kiang, masing-masing Direktur Utama dan Komisaris PBT, menyelenggarakan resepsi di restoran Asean, Medan. Sekitar 20 agen TSSB hadir di situ. Selesai makan, dua orang wakil dari PBN dari Jakarta -- di antaranya Robby Tjahyadi -- mengumumkan bahwa mereka mengambil alih posisi PBT. Kepala Perwakilan PBN Medan, Handoko Chandra, mengatakan bahwa manajemen PBT selama ini tak beres. Ini ditandai dengan ketidakmampuan PBT membayar pajak selama dua periode penyaringan. "Bahkan PBT tak mampu membayar hadiah tebakan Rp 30 juta," kata Handoko kepada TEMPO. She Kiang mengakui tudingan itu. "Kami bangkrut," katanya. Pertemuan itu jadi heboh, karena para agen khawatir, PBT tidak akan mengembalikan uang jaminan Rp 5 juta -- syarat jadi agen, yang disetor menjelang surat perjanjian kerja sama (SPKS) ditandatangani kedua pihak. "Tertulis Rp 5 juta. Sebenarnya yang kami serahkan Rp 7,5 juta. Selisih itu uang pelicin," kata Sabam. Uang Jaminan itu, menurut perjanjian, akan diserahkan kembali bila perjanjian berakhir 31 Desember 1988. Heboh malam itu mereda, karena She Kian dan Lili berjanji akan mengembalikan uang jaminan itu. Tapi esoknya, She Kiang ditangkap di pelabuhan udara Polonia. "Dia mau melarikan diri," kata sumber TEMPO di Poltabes Medan. Sehari kemudian, Lili ditangkap. Adalah Robert Halomoan, agen PBT untuk wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sum-Ut, yang mengadukan She Kiang dan Lili. Robert menuduh kedua orang itu hendak menggelapkan uang jaminannya. Para klien Sabam kemudian ikut nimbrung dan menuduh PBT menipu komisi dari total penjualan mereka -- menjadi 10 persen dari 12 persen perjanjian. Setelah PBN membuka perwakilan di Medan, pada 20 Oktober 1988, atau pada penyaringan ke-39, para klien Sabam masih tetap dirugikan. Perwakilan PBN mereorganisasikan para agen menjadi 11 di Kota Medan. Menurut Sabam, ketika masih menjadi agen, setiap periode seorang kliennya mengantungi keuntungan Rp 200 ribu. Keuntungan itu hapus selama 9 periode, sampai TSSB ditutup akhir 1988 ini. "Keuntungan yang hilang akibat itu Rp 90 juta," kata Sabam, yang memperkirakan kerugian kliennya seluruhnya Rp 476.706.880. Jumlah itu terdiri dari Rp 375 juta uang jaminan, Rp 90 juta keuntungan yang hilang, dan selebihnya uang titipan tadi. Kepala perwakilan PBN Medan, Handoko Chandra, tak merasa berkewajiban membayar ganti rugi itu. "Ah, kami tak berkewajiban memenuhi gugatan mereka," kata Handoko. Tapi ketika Hakim Nyonya Sayfulina menyarankan mereka berdamai Handoko menawarkan Rp 2,5 juta bagi setiap klien Sabam. "Itu cuma bantuan," kata Handoko. Hanya saja Sabam menolak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus