Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

Selain menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk guru ngaji cabul itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

4 Agustus 2022 | 13.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulpan saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Mapolrestro Depok, Selasa 14 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Guru ngaji cabul berinisial MMS, 69 tahun, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok. MMS terbukti mencabuli 10 bocah yang menjadi murid majelis taklim binaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Depok Ahmad Syafiq menyatakan MMS terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur, yang merupakan murid terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad Syafiq, Rabu 3 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa.

“Atas vonis 19 Tahun terhadap MMS (69), kami tim penuntut umum menerima putusan tersebut, putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita bersama ketiga jaksa lain turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri, Depok, Selasa 26 April 2022. Persidangan guru ngaji berinisial MMS (69) yang diduga cabuli 10 santriwati, hari ini menjalani sidang pertama yang dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Depok. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Selain vonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya. Karena dalam penanganan perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan korban,” kata Mia.

MMS ditangkap polisi pada Desember 2021 karena mencabuli 10 murid pengajian di majelis taklim binaannya. Pencabulan anak itu sudah dilakukan oleh terdakwa sejak Oktober 2021, dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Kasus guru ngaji cabul ini pun menyita perhatian hingga Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Depok turun langsung menangani kasus tersebut.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus