Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gus Ipul Sebut Permensos tentang Panti Sosial Rampung Akhir 2024

Menurut Gus Ipul, aturan ini penting segera diterbitkan untuk mengatur banyaknya panti sosial ilegal dan tak sesuai standardi Indonesia.

11 November 2024 | 17.35 WIB

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersiap sebelum dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. TEMPO/Subekti
Perbesar
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersiap sebelum dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan peraturan menteri sosial (Permensos) tentang pendirian dan pengelolaan panti sosial rampung pada akhir 2024. Menurut Gus Ipul, aturan ini penting segera dikeluarkan untuk mengatur banyaknya panti sosial ilegal dan tak sesuai standar yang beroperasi di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah hampir 100 persen drafnya. Kalau sudah hampir mau dipublikasikan berarti drafnya sudah hampir selesai ya. Nanti akan disosialisasikan. Kita usahakan November atau paling lambat Desember 2024 rampung," kata pria Gus Ipul kepada Tempo, Senin, 11 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saifullah menyampaikan proses revisi Permensos Nomor 184 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) itu telah melalui kajian akademis dan meminta pendapat dari para ahli. "Tentu kita sudah dan sedang melalui proses itu. Jika sudah selesai semua akan disosialisasikan dulu ke kabupaten dan kota lewat zoom. Setelah itu nanti tentu pada pakar, akademisi, terakhir ke masyarakat luas" ucap dia.  

Buntut kasus pencabulan anak di sebuah panti asuhan di Tangerang, Kementerian Sosial akan mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kemensos menemukan panti asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu tidak berbadan hukum. 

Dalam peraturan mensos tersebut, panti asuhan tidak diharuskan untuk berbadan hukum. "Di aturan LKS diperbolehkan tidak berbadan hukum, ini yang jadi masalah. Jadi perlu dikoreksi," ujar Mensos beberapa waktu lalu. 

Bila panti sosial tidak tercatat sebagai badan hukum, menurut dia pelacakannya akan lebih sulit, termasuk dalam hal pengawasan. Karena itu dia akan mewajibkan semua LKS untuk berbadan hukum. Aturan itu akan dimuat di rancangan perubahan Permensos No 184 Tahun 2024. 

Selain itu, Syaifullah Yusuf meminta kepada bupati/wali kota untuk mendorong LKS di wilayahnya agar melakukan pendaftaran izin operasional. Sebab, ia meyakini masih banyak panti sosial yang tidak memiliki izin operasional dari dinas sosial (dinsos) setempat. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus