Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Hadiri Ulang Tahun Panji Gumilang, Lucky Hakim Mengaku Sempat Minder

Lucky Hakim mengatakan sampai hafal nyanyian yang diajarkan Panji Gumilang saat itu. Namun ia enggan menyanyikannya.

14 Juli 2023 | 16.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim menceritakan bagaimana kemewahan pesta ulang tahun Panji Gumilang. Hal itu diungkapkan Lucky saat dia mendatangi gedung Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 14 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan aktor ini menceritakan pertemuannya dengan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun saat hendak diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Polri sebagai saksi dugaan penistaan agama. Lucky mengaku hanya bertemu dua kali dengan Panji Gumilang. Pertemuan pertama ketika ia diundang Panji ke Al-Zaytun pada 29 Juli 2022. Kemudian, pertemuan kedua keesokan harinya saat ia menghadiri acara ulang tahun Panji Gumilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada 30 Juli saya datang lagi dengan baju kasual. Saya pakai kemeja biasa tidak pakai batik, tidak pakai jas, tapi saya kaget karena melihat tamunya banyak banget,” cerita Lucky Hakim.

Lucky mengatakan ada ratusan mobil saat itu dengan para tamu memakai jas. Lucky mengaku minder dan bahkan sempat meminjam jas dan peci. Ia pun masuk ke dalam masjid besar. Lucky menuturkan semua berjalan lazim sampai Panji Gumilang mengajarkan salam selain Assalamualaikum, yakni Shalom Aleichem.

“Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan Assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi. Saya bingung itu, saya dulu juga ikut ngaji, tapi ini baru pertama saya tahu ada hal yang baru,” tutur Lucky.

Lucky mengaku awalnya dia tidak mengira salam tersebut Bahasa Ibrani. Bahkan, ia sempat berpikir salam tersebut Bahasa Belanda. 

“Apa bahasa depannya? "Shalom" oh Shalom kan kalau orang Nasrani kan shalom, bukan assalamualaikum,” ujar Lucky.

Usai mendengar salam baru, kemudian Panji meminta hadirin berdiri dan mengajarkan bernyanyi. Bahkan, Lucky mengatakan sampai hafal nyanyian yang diajarkan Panji Gumilang saat itu. Namun ia enggan menyanyikannya.

Terpesona kebesaran Al Zaytun

Lucky mengatakan ia mendapat kesempatan berkunjung ke Al-Zaytun setelah menyurati ponpes tersebut melalui Lucky Hakim Center, yayasan yang ia dirikan. Surat berbalas. Panji Gumilang mengundangnya ke Al-Zaytun pada 29 Juli 2022.

“Waktu itu yang menerima langsung Pak Panji Gumilang,” kata Lucky.

Lucky mengungkapkan ia terpesona melihat kebesaran pondok pesantren tersebut, begitu juga lahan yang meliputinya. Ia menuturkan Al-Zaytun memang pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar di Indramayu, termasuk tagihan listriknya. 

“Makanya saya pengen tahu kenapa listriknya bisa mahal, terus buat apa lahannya besar,” tutur Lucky.

Dari kunjungannya, Lucky mendapat penjelasan lahan Al-Zaytun dipakai untuk pertanian modern dengan sistem yang baik bersama dengan peternakan. Selain itu, ia juga mengunjungi masjid besar yang bahkan menurut prakiraannya melebih daya tampung Masjid Istiqlal. 

“Dan ada kapal-kapal yang dibuat, yang dimiliki oleh Al-Zaytun. Kapal-kapal laut yang mungkin sekitar berapa gross ton, mungkin harga-harganya mahal-mahal. Jadi saya lihat semua,” cerita Lucky.

Panji Gumilang saat ini terancam pidana penistaan agama dan penyebaran hoaks setelah pernyataannya dan praktik di pondok pesantren miliknya yang kontroversial viral. Praktik keagamaan itu dianggap menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia. 

Praktik keagamaan Al-Zaytun pertama kali diketahui melalui video yang diunggah di media sosial. Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.

Setelah kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.

Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang juga dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama.

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara 6 tahun. Sementara untuk penistaan agama, Panji Gumilang terancam dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus