Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Agung Soesilo akan Diperiksa Kejagung Apabila Ada Urgensi dari Penyidik

Kejagung masih menunggu kebutuhan dari penyidik apakah perlu memeriksa hakim agung Soesilo dalam kasus Zarof Ricar.

13 Desember 2024 | 13.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan informasi soal perbedaan pendapat dari Hakim Agung Soesilo dalam putusan kasasi Ronald Tannur menjadi informasi yang berharga. Dengan adanya informasi tersebut, Harli mengatakan pihaknya masih menunggu kebutuhan dari penyidik apakah akan segera memanggil Soesilo untuk menelusuri keterkaitannya dengan makelar kasus Zarof Ricar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Apakah informasi ini akan didalami sangat tergantung urgensinya terhadap pengungkapan perbuatan para tersangka sesuai pasal sangkaan dan hal ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan,” ucap Harli saat dihubungi, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Harli mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim dalam memutus kasasi Ronald Tannur. Meski ada dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari Hakim Agung Soesilo, dia menyebut hal itu tetap dihormati sebagai bagian dari keyakinan hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara.

“Informasi ini tentu sangat berharga dan akan disampaikan kepada penyidik,” ucap Harli.

Diketahui, hakim agung atas nama Soesilo ternyata mengeluarkan pendapat yang berbeda dalam memutus perkara kasasi Ronald Tannur. Hal itu terungkap dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung.

Disebutkan bahwa terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam musyawarah majelis hakim. Perbedaan pendapat datang dari Ketua Majelis Hakim Agung Soesilo.

Soesilo berpendapat kematian Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan dari Ronald Tannur, tidak sepenuhnya diakibatkan dari tindakan kekerasan Ronald Tannur. “Karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” demikian pernyataan dissenting opinion Soesilo berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung.

Dua hakim anggota lainnya ialah Ainal Mardhiah dan Sutarjo memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus