Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hakim menyuap hakim

Radot simatupang mengadukan hakim yanter gultom ke polisi karena mencoba menyuap hakim mendrofa agar memenangkan lawannya.

10 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEDENGARANNYA janggal: hakim menyuap hakim. Tapi itulah yang dilaporkan Radot Simatupang, penduduk Desa Partali Toruan, Tarutung, Tapanuli Utara, ke kepolisian, bulan lalu. Tidak tanggung-tanggung, ia menuduh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Yanter Gultom, mencoba menyuap Hakim Abid Saleh Mendrofa yang mengadili perkaranya. Dalam kasus yang menimbulkan upaya penyuapan itu Radot bersama suaminya, Parada Sitompul, berperkara melawan Washington Sihombing. Januari tahun lalu Washington menggugat Radot agar membatalkan jual-beli tanah seluas setengah hektare di Desa Simasom Toruan, Tapanuli Utara. Menurut Washington, surat perjanjian itu tidak sah karena dibikin asal-asalan agar Radot bisa mengagunkan tanah itu ke bank. Mendrofa, yang mengadili perkara itu, mengaku mendapat pesan dari Yanter, sebagai ketua pengadilan, agar memenangkan gugatan Washington. Permintaan tersebut ditolak Mendrofa. Karena ia menilai berkas gugatan Washington tidak lengkap, ia menggugurkan gugatan itu pertengahan tahun lalu. Akibatnya, Mendrofa mengaku dimarahi Yanter, dianggap tak bisa kerja sama. Yanter kemudian memasukkan kembali gugatan Washington, dan kali ini menunjuk Hakim M. Nababan untuk mengadilinya. Tapi, Nababan pun membatalkan gugatan Washington pada tanggal 18 Januari lalu. Yanter tak mau menyerah. Gugatan yang sama diulang lagi, kali ini dipegangnya sendiri. Tatkala persidangan berlangsung, Mendrofa berkicau di hadapan Radot dan hakim lainnya. Ia mengaku tak diberi pekerjaan lagi. Cerita Radot, Mendrofa mengaku dititipi uang Rp 2 juta untuk memenangkan Washington. Inilah yang dilaporkan Radot sebagai usaha penyuapan. Namun, ketika Radot didukung para hakim di pengadilan memasukkan pengaduan ke polisi, Mendrofa menyangkal ada uang titipan padanya. ''Titipan uang itu tak ada,'' katanya. Tapi kisah itu ternyata berakhir aneh. Di persidangan 18 Maret lalu, Yanter memutuskan menolak gugatan Washington. Sidang itu berlangsung cuma dua menit. Namun putusan ini tak bisa dikonfirmasikan kepadanya. Pekan lalu ia sudah dimutasikan ke Pengadilan Negeri Palembang. ATG dan Sarluhut Napitupulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus