Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim PT DKI Anggap Vonis untuk AG Mantan Mario Dandy sudah Penuhi Rasa Keadilan

AG divonis tiga tahun enam bulan penjara di kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

27 April 2023 | 19.06 WIB

Hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan banding perkara AG pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
material-symbols:fullscreenPerbesar
Hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan banding perkara AG pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari telah membacakan putusan banding terhadap AG, 15 tahun, dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun, oleh Mario Dandy Satriyo. Hasilnya adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 10 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menjelaskan putusan lembaganya sudah memenuhi rasa keadilan. "Pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," katanya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hakim menilai vonis tiga tahun enam bulan penjara bagi AG sudah cukup memberi pembelajaran dan menjadi contoh kepada masyarakat agar tidak berbuat serupa.

Dalam persidangan, penasihat hukum AG dan jaksa penuntut umum memiliki pendapat berbeda di memori banding mereka. Kedua pihak tidak sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal in yang dipelajari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menyampaikan putusan banding.

Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman AG kurang berat. "Sedangkan sebaliknya di pihak yang satu baik dari khususnya dari penasehat hukum terdakwa dengan inisial AGH berpendapat hukuman terlalu berat dan tidak sependapat dan sebagainya," ujar Binsar.

Apabila pihak AG belum menerima putusan banding, kata Binsar, maka masih ada upaya kasasi di Mahkamah Agung. Waktu pendaftaran yang tersedia selama 14 hari, terhitung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahukan secara resmi.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka kasasi diberikan tenggang waktu 14 hari setelah diberitahu isi putusan ini oleh pengadilan negeri pengaju, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Binsar.

Dalam perkara ini, AG berperan memberi akses pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dengan David Ozora di Tempat Kejadian Perkara. Modus awalnya adalah ingin menyerahkan kartu pelajar David Ozora yang dipegang AG.

 

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus