Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Dinas ESDM Seperti Tutup Mata ke Tambang Timah Ilegal

Hakim sidang Harvey Moeis menilai Dinas dan Kementerian ESDM seperti tutup mata terhadap keberadaan tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

23 September 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs, Eko Arianto, menilai pihak berwenang seperti menutup mata soal praktik penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Sebab, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung dan Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tidak melakukan pengawasan terhadap tambang tidak berizin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu diungkapkan Eko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin, 23 September 2024. Sidang tersebut menghadirkan Sekretaris Dinas ESDM Bangka Belitung, Yulius Sinaga dan PNS Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Albert Simanjuntak, sebagai saksi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, Eko menanyakan perihal pengawasan yang dilakukan Dinas ESDM Bangka Belitung terhadap praktik tambang timah ilegal di sana.  Menjawab pertanyaan itu, Yulius mengatakan Dinas ESDM Bangka Belitung hanya mengawasi tambang-tambang yang memiliki izin. “Jadi Yang Mulia, Dinas ESDM itu memang secara undang-undang itu mengawasi yang berizin,” kata Yulius.

Eko kemudian mempertanyakan apakah Dinas ESDM Bangka Belitung menghadapi masalah dalam melakukan pengawasan di lapangan. Sebab, keberadaan tambang ilegal ternyata masih marak. “Kok banyak penambang-penambang liar, masalahnya di mana?” ucap hakim.

Yulius kembali menyebut bahwa instansinya melakukan pengawasan ke lapangan. Pengawasan itu, kata Yulius, dilakukan terhadap para penambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Eko lalu menyebut bahwa di lapangan masih banyak penambangan ilegal. “Apa kerjanya ESDM dalam membina dan mengawasi penambang-penambang ini? Bagaimana kerjanya saudara, kok enggak bisa diatasi?” ujar Eko.

Yulius menyebut bahwa pengawasan logam timah merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Dia juga berdalih dirinya tidak mengetahui detail persoalan di lapangan sebagai Sekretaris Dinas ESDM.

Eko pun tampak tak yakin dengan pernyataan Yulius. “Masa sih sekretaris enggak menguasai itu semua di lapangan? Pastilah tahu,” kata Eko yang kemudian meminta saksi lainnya, Albert, untuk memberi penjelasan soal pengawasan tambang ilegal.

Albert pun mengamini pernyataan Yulius. Dia menyatakan pengawasan terhadap tambang ilegal bukan merupakan wewenang pihaknya, tetapi kewenangan aparat penegak hukum.

“Untuk yang tadi Yang Mulia sampaikan, ada banyak penambang liar, itu bukan tugas kami karena inspektur tambang melakukan pengawasan di wilayah yang memiliki izin kegiatan operasinya. Untuk yang penambang liar, itu aparat penegak hukum,” kata Albert.

Eko kemudian menyebut Dinas ESDM Bangka Belitung dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM seharusnya bisa mendeteksi keberadaan tambang liar. “Fakta kita sudah dengar dari keterangan saksi, di sana kan banyak, ada ribuan orang bekerja begitu, bekerja yang dia istilahkan itu penambang ilegal. Penduduk di sana juga ada memberikan keterangan begitu,” ucap hakim.

Padahal, kata Eko, kedinasan wajib melakukan monitoring ke lapangan agar tidak terjadi penyimpangan. “Masa saudara tutup mata sih, enggak bisa paling tidak mengidentifikasi masalah di lapangan? Itu kan merugikan negara karena negara tidak memperoleh royalti dari penambang ilegal,” kata hakim.

Sidang hari ini menghadirkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022. Selai Harvey Moeis, dua tersangka lainnya adalah Suparta, dan Reza Andriansyah. Ketiganya merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus