Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...

Jaksa penuntut umum meminta waktu tiga hari lagi untuk menyelesaikan berkas tuntutan untuk Joko Driyono.

2 Juli 2019 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Joko Driyono dikawal saat bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Dalam perkara ini Joko Driyono didakwa telah melakukan kejahatan dengan maksud menutupi atau menghalangi, atau mempersulit penyidikan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perkara dengan terdakwa mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono tergolong sederhana. Seperti diketahui Joko didakwa merusak barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim pun meminta agar perkara tersebut bisa segera memasuki sidang putusan. "Sebenarnya perkara ini sederhana hanya saja terdakwanya bukan orang sederhana," ujar Ketua Majelis Kartim Haeruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.

Kartim menyampaikannya setelah jaksa penuntut umum kembali memohon agenda pembacaan tuntutan ditunda dengan alasan belum siap. Penundaan itu adalah untuk yang kedua kalinya.

Kartim kemudian meminta jaksa segera menyelesaikan tuntutan agar persidangan Joko Driyono selesai sebelum masa tahanan Joko Driyono berakhir pada 24 Juli mendatang. "Sebelum tanggal 16 harus putusan, karena masa tahanan habis," ujarnya.

Dalam sidang Selasa 2 Juli, jaksa penuntut umum meminta waktu tiga hari lagi untuk menyelesaikan berkas tuntutan. Persidangan selanjutnya diagendakan pada Kamis 4 Juli. "Kami masih menyiapkan tuntutan, kami mohon persidangan ditunda," ujar jaksa Feri P. Ekawirya.

Sebelumnya agenda pembacaan tuntutan tersebut dijadwalkan pada Kamis 27 Juni lalu, namun persidangan tersebut ditunda dengan alasan yang sama yaitu draf tuntutan yang belum final

Dalam perkara ini Joko Driyono didakwa telah melakukan kejahatan dengan maksud menutupi atau menghalangi, atau mempersulit penyidikan. Ketika itu dia menjabat Plt ketua Umum PSSI.

Joko Driyono juga didakwa karena menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan barang-barang atau berkas kejahatannya. Joko Driyono mengambil kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan satu unit Laptop.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus