Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo divonis 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan ia terbukti menerima suap Rp2,2 miliar dari sejumlah pengusaha ihwal pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wenny Bukamo bersama-sama terdakwa II Recky Suhartono Godiman dan terdakwa III Hengky Thiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim M Djamir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Jumat, 3 September 2021.
Majelis hakim juga mewajibkan Wenny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Bila Wenny tidak bisa membayar uang pengganti maka akan menjalani pidana selama 1 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Djamir.
Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Wenny Bukamo divonis 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Wenny juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara serta pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana.
Saat membacakan putusan hakim menyatakan Wenny terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan yang terbukti tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut mantan Bupati Banggai Laut itu berdasarkan dakwaan pertama yaitu dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Banyak Jabatan Di Kabupaten Probolinggo Diduga Sudah Dipasang Tarif
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini