Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hamid Awaludin: Semua Terbantahkan

25 September 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perseteruan Daan Dimara dan Hamid Awaludin memasuki babak baru, yakni soal kesaksian palsu. Pada Kamis pekan lalu, sehari sebelum divonis, Daan melaporkan Hamid ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dituduh memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam sidang Daan Dimara.

Laporan Daan berawal dari kesaksian Hamid pada persidangan 25 Juli. Di situ. Hamid menyangkal telah memimpin rapat penetapan harga segel surat suara pada 14 Juni 2004. Sebaliknya, Daan berkukuh bahwa Hamid-lah yang memimpin pertemuan tersebut.

Keterangan Daan ini kemudian diperkuat lima saksi lainnya: Untung Sastrawijaya, Bakri Asnuri, Boradi, Aryoko Mochtar, dan Zainal Asikin. Kelimanya adalah pejabat di perusahaan rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendapatkan tender proyek segel surat suara. Keterangan para saksi juga didukung oleh keterangan Sentot Mardjuki, konsultan KPU.

Hamid tak tinggal diam. Pria 46 tahun ini meminta Daan untuk menunjukkan bukti. ”Sah saja orang lapor, tapi harus disertai substansi bukti,” kata Hamid kepada wartawan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Bukti yang dimaksud Hamid adalah daftar kehadiran dan notulen rapat.

Jumat pekan lalu, wartawan Tempo, Wenseslaus Manggut dan Poernomo Gontha Ridho, mewawancarai Hamid Awaludin perihal tindakan Daan Dimara yang melaporkan dia ke polisi.

Berikut ini petikannya:

Nama Anda disebut-sebut dalam vonis Daan Dimara. Apa tanggapan Anda?

Setahu saya, keputusan pengadilan yang menyebut nama saya itu disebut riwayat persidangan. Riwayat itu menerangkan fakta keterangan saksi di persidangan. Jadi, itu uraian saksi. Dengan demikian, hakim harus mengatakan dan menyebut nama sebagai fakta keterangan saksi di persidangan.

Tapi disebut fakta hukum?

Iya, fakta persidangan. Ini due process—dia harus sebut itu. Pertanyaannya, apakah itu menjadi konsiderans hukum dalam pengambilan keputusan? Jawabnya: tidak, karena dalam konsiderans hukum, pengambilan keputusan dibuat dengan melihat Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Dan keputusan itu tidak ada yang menyangkut saya, karena pokok perkara bukan saya. Saya hanya saksi.

Pertimbangan hakim membenarkan penjelasan sejumlah saksi lain mengenai pertemuan yang Anda pimpin. Apa komentar Anda?

Bukan, itu bukan fakta hukum. Itu fakta keterangan saksi di persidangan yang disebut riwayat persidangan. Pertanyaan yuridisnya adalah apakah keterangan saksi menjadi pertimbangan yuridis dalam pengambilan keputusan? Kan tidak. Acuannya adalah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Ada kesan hakim menyodorkan tanggung jawab pemilihan presiden tahap I dan II ke tangan Anda?

Ya, tapi itu kan hanya penafsiran saja.

Untung Sastrawijaya divonis pasal turut serta Daan Dimara dalam kasus pemilu legislatif, juga dalam pemilihan presiden. Pertanyaan kami, dalam pemilihan presiden dia turut serta siapa?

Sekarang Anda mau membangun alibi bahwa itu semua terkait dengan saya. Coba baca saja putusannya, apakah disinggung soal pengadaan sebelum rapat tanggal 14 Juni 2004 dengan saya? Fokus di situ! Sementara yang dilibatkan dan menjadi persoalan kan pertemuan yang tanggal 14 Juni. Jadi, semua terbantahkan. Ada semua digambarkan di situ.

Beberapa saksi mengaku semua dokumen pada tanggal itu dibuat belakangan?

Bila dibuat belakangan, mengapa dokumen soal rapat pada 14 Juni itu tidak dibuat belakangan juga? Bahkan pada saat rapat tanggal 14 Juni Daan dan pengacaranya sendiri kan tidak menyaksikan pertemuan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus