Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UNTUK sementara para pejabat atau mantan pejabat Sekretariat Negara yang terlibat kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco bisa tidur nyenyak. Soalnya, kendati kasus ini masuk kejaksaan dan kini ke pengadilan, tak ada satu pun di antara mereka yang namanya masuk daftar tersangka, apalagi terdakwa. Padahal lembaga ini disebut-sebut telah mengeluarkan rekomendasi untuk memperpanjang HGB yang kini jadi masalah itu.
Saat diperiksa penyidik pada April lalu, Ali Mazi mengaku bertemu Menteri Sekretaris Negara Alirahman. Pertemuan itu berlangsung dua kali. Pengacara ini menanyakan surat rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara sebelumnya, Muladi. Muladi memang pernah membuat rekomendasi itu kendati kemudian dibatalkannya. Tak hanya itu. Ali juga berkirim surat kepada Alirahman pada 3 Januari 2000, menjelaskan adanya rekomendasi Muladi tersebut. Menurut Ali Mazi, surat rekomendasi sudah ditandatangani Muladi.
Dua hari setelah Ali melayangkan suratnya, Alirahman mengirimkan tembusan surat rekomendasi yang diminta. Surat itu bernomor B-627A/M.Sesneg/10/1999, bertanggal 14 Oktober 1999, ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Jakarta Pusat. Tapi, karena bekas Menteri Sekretaris Negara Muladi maupun Alirahman mengaku tidak pernah memberikan surat rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB PT Indobuildco, diduga surat rekomendasi yang disebut Ali itu palsu.
Ada cerita lain tentang surat rekomendasi ini. Sumber Tempo menuturkan, saat Alirahman menjabat Menteri Sekretaris Negara, Ali Mazi memang beberapa kali menghubungi Menteri Sekretaris Negara era Presiden Abdurrahman Wahid itu. Pengacara ini memberi tahu Alirahman, ada surat rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB yang dibuat Muladi. Ali meminta Alirahman mengeluarkan surat itu.
Bujukan Ali Mazi ampuh. Menurut sumber itu, Alirahman setuju memberikan surat tersebut. Hanya pengirimannya via faksimile. Surat versi faksimile itu yang diterima Ali Mazi. ”Yang penting surat aslinya tidak saya kirim,” kata sumber itu mengutip ucapan Alirahman.
Pengacara Ali Mazi, Bonar Situmeang, membantah kliennya memalsukan surat rekomendasi Sekretariat Negara. ”Kami punya tanda terima surat rekomendasi itu dari Sekretariat Negara,” katanya. Menurut Bonar, Ali Mazi menerima surat rekomendasi dari Alirahman di kantor Sekretariat Negara pada 5 Januari 2000. Asli atau tidak, kepada jaksa yang memeriksanya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Robert Lumempouw menyatakan, tidak melihat surat rekomendasi dari Sekretariat Negara saat Ali Mazi mengajukan perpanjangan HGB.
Seorang jaksa yang menangani perkara ini menyebut, Alirahman hanyalah korban. ”Dia tidak memahami kasus ini,” ujarnya. Adapun kesalahan Kepala Kanwil BPN Jakarta Robert Lumempouw dan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kesuma, ujar jaksa itu, antara lain, tidak mengecek dulu keaslian surat rekomendasi itu ke Sekretariat Negara.
Jaksa itu mengakui masalah rekomendasi ini tak muncul di dalam berkas perkara tanah Hilton yang kini masuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, buktinya masih lemah. ”Tapi kami mengharap kasus ini nanti terungkap di pengadilan,” ujar jaksa yang juga anggota Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini.
Alirahman sendiri tak bisa dimintai konfirmasi seputar kisah surat rekomendasi dari Sekretariat Negara ini. Jumat lalu, saat dihubungi di kantornya, Universitas Indonusa Esa Unggul, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Alirahman tak di tempat. ”Minggu depan saja ke sini,” ujar seorang wanita staf universitas tersebut.
Maria, Ramidi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo