Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024. Hamim Pou ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial atau bansos di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto menjelaskan, Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial. Pada tahun anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian bansos untuk organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik.
"Di mana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, dan dalam pelaksanaannya terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar," katanya, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Korupsi
Hamim Pou diduga menghabiskan anggaran sebesar 152 juta, ia disebut tak membuat laporan proposal pemohon yang seharusnya. Ia diduga melanggar surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto menyebut kerugian keuangan negara atau daerah yang diakibatkan oleh Hamim Pou mencapai Rp1,7 miliar. "Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," kata Joko.
2. Pasal yang Dikenakan untuk Hamim Pou
Hamim Pou dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
Selanjutnya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
3. Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi PDAM
Bekas Bupati Bone Bolango, Gorontalo Hamim Pou memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone Bolango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Hubungan Industrial atau Tipikor PHI Gorontalo, Senin, 29 Januari 2024.
Hamim Pou mengatakan kehadirannya dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam itu, yakni memberikan keterangan selaku saksi dalam kasus korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango beberapa waktu lalu.
"Saya sudah menjelaskan seluruh apa yang saya ketahui," kata Hamim Pou.
ANTARA
Pilihan Editor: Ketua PWI Gorontalo Jadi Wakil Bupati