Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Akan Panggil 21 Saksi di Sidang Kode Etik Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Kompolnas berharap semua saksi dapat hadir di sidang kode etik dugaan pemerasan AKBP Bintoro agar struktur cerita kasus itu tidak patah.

7 Februari 2025 | 15.45 WIB

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan ada 21 saksi yang akan dipanggil dalam sidang kode etik mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. "Tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu terduga pelanggar AKBP B," kata Anam kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Anam tidak menyebutkan siapa saja 21 saksi yang akan diperiksa. Dia  berharap para saksi yang dipanggil bisa hadir dalam sidang kode etik. "Karena jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara tidak ada informasi apapun,"ucapnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Anam, dugaan pemerasan oleh polisi ini lebih dekat ke kasus penyuapan, karena ada pihak di luar kepolisian yang menjadi bagian utama kasus ini. Pihak tersebut adalah Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto.

"Kami menyayangkan profesi ini, dia bukan orang tanpa profesi, inisialnya EDH. Kalau dari struktur cerita ini, dia lebih aktif dan ada momen tertentu dia sangat aktif sekali, dari mulai kasus ini ya awal April 2024 lalu Mei. Nah ini peran dari non-anggota yang dominan sebenarnya," kata Anam. 

Anam mengatakan, pengacara Evelin Dohar Hutagalung akan diproses mengenai dugaan tindak pidana penyuapan yang dilakukannya. "Sudah ada Laporan Polisi (LP) nya juga, dan sedang diproses, dan potensi pidananya sangat besar,"katanya. 

Pekan lalu, pengacara dua tersangka pembunuhan, Romi Sihombing, membeberkan kronologis kliennya diduga diperas oleh sejumlah anggota Polres Jakarta Selatan. Kasus ini menyeret dua perwira menengah Polri, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. "Kami akan bongkar semuanya,” katanya saat konferensi pers di Five Cafe, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Romi mengklaim kedua kliennya, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang remaja putri berinisial FA. Mereka diduga mengajak FA ke hotel lalu mencekoki anak di bawah umur itu dengan obat hingga tewas akibat overdosis pada 22 April 2024.

Menurut Romi, dugaan suap-menyuap ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Seorang pengacara yang kala itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu, diduga mendekati anggota Polres Jakarta Selatan agar penyidikan kasus ini dihentikan. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” ucap Romi. 

Diduga terjadi negosiasi antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut agar Arif dan Bayu membayar Rp 17,1 miliar. “Termasuk barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4,” kata Romi.

Uang itu diduga langsung dibagikan ke Kasat Reskrim AKBP Bintoro, Kanit  Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung. “Kanit Z mengakui sendiri waktu dia diperiksa oleh paminal. Saya juga diperiksa, jadi saya tahu pengakuan Kanit Z,” ucap Romi. 

Pilihan Editor: KPK Klaim Miliki Cukup Bukti untuk Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus