Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hapus Tes Keperawanan, Andika Perkasa: Untuk Hindari Penularan Penyakit

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan institusinya menghapus aturan tes keperawanan dalam proses rekrutmen

12 Agustus 2021 | 06.49 WIB

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri puncak Latihan Antar Kecabangan TNI AD Kartika Yudha Tahun 2020 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AD Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis 26 November 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri puncak Latihan Antar Kecabangan TNI AD Kartika Yudha Tahun 2020 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AD Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis 26 November 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan institusinya menghapus aturan tes keperawanan dalam proses rekrutmen. Andika mengatakan, revisi aturan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan proses rekrutmen personel TNI AD, khususnya di bidang kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tujuannya lebih ke bagaimana, untuk kesehatan, satu menghindari satu insiden yang menghilangkan nyawa. Jangan sampai dia mengalami insiden saat sedang menjalani latihan," ucap KSAD Andika soal penghapusan tes keperawanan dalam video yang diterima Tempo pada Rabu, 11 Agustus 2021. Alasan lain adalah untuk menghindari penularan penyakit, serta infeksi serius yang kemudian menyebabkan kegagalan organ saat latihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini, TNI AD tidak ada lagi melakukan pemeriksaan vagina dan serviks. "Tapi pemeriksaan genitalia luar tetap ada, tapi tadi tanpa melibatkan inspeksi secara khusus ke servik dan vagina," kata Andika Selain itu, pemeriksaan lain yang ikut dihilangkan adalah pemeriksaan selaput dara.

Selain itu, aturan yang diubah adalah soal buta warna. TNI kini menggunakan dua alat ukur. Yang semula hanya menggunakan tes ishihara saja, kini turut melibatkan tes hardy-rand-rittler atau HRR. "Jadi menggunakan dua tes agar lebih teliti. Sehingga yang benar enggak bisa, sudah tidak bisa," kata Andika.

Kemudian yang diperbaiki juga adalah aturan tentang tulang belakang dan jantung calon personel. Untuk aturan tulang belakang, yang semula kemiringan hanya boleh sampai lima derajat kini, kata Andika Perkasa, diberikan toleransi hingga 20 derajat. Sedangkan jantung, proses pemeriksaan akan dilakukan lebih dari satu kali.

Baca juga: Kapolri Sebut Jika TNI dan Polri Solid Banyak Hal Positif Dirasakan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus