HARJO Pandi dituduh telah menggugurkan sekitar 500 kandungan.
Laki-laki berusia 82 tahun yang dikenal sebagai dukun untuk
berbagai penyakit itu, tak hanya dikenal di Desa Bendungan,
Grobogan, tapi juga sampai ke beberapa kota di Jawa Tengah.
Buktinya Januari 1982, seorang gadis berusia 16 tahun, pelajar
SMP kelas III, bersama kakak iparnya dari Kota Sala, datang ke
dukun Harjo -- dan minta diurusi. Artinya, si gadis yang sedang
hamil itu minta digugurkan kandungannya. Harjo Pandi pun setuju,
dengan syarat selama 40 hari pengobatan si gadis tinggal di
rumah dukun. Syarat ini disetujui. Dan setelah meninggalkan
sejumlah uang, si kakak ipar pun kembali ke Sala.
Si dukun memang ampuh. Dengan jampi-jampi dan berbagai ramuan
yang harus diminum, bayi pun keluar, tepat 40 hari seperti
dijanjikan. Tapi timbul soal baru: karena bayi perempuan itu
ternyata segar bugar. Bukankah malu membawanya pulang ke Sala?
Apalagi manusia kecil itu ada karena hubungan gelap antara si
gadis dengan sang ipar.
Jalan pintas adalah bayi itu dirawat oleh si dukun bersama
istrinya. Harjo Pandi setuju dengan syarat ditinggali uang
perawatan Rp 50.000. Maka untuk sementara, penduduk Desa
Bendungan pun bertambah satu jiwa.
Tapi peristiwa si gadis dengan iparnya itu segera menjadi buah
bibir di kalangan murid-murid sekolah di Kota Sala, terutama di
sekolah si gadis sendiri. Nama Harjo Pandi pun terkenal sebagai
dukun ampuh untuk menggugah kandungan yang tak diinginkan.
Bahkan ditambah-tambahi, sekitar 500 manusia yang dibuahi di
luar nikah, telah lahir di tangan sang dukun.
Tak sampai sebulan setelah kelahiran bayi perempuan itu, polisi
Kores 935 Grobogan menahan Harjo Pandi. Sejak ini bayi perempuan
tadi dikembalikan polisi kepada "si ipar" di Sala. Dalam
pemeriksaan maupun di pengadilan Harjo Pandi hanya mengaku tiga
kali melakukan pengguguran, selain terhadap kandungan gadis Sala
tadi. Ketiganya ia lakukan terhadap gadis-gadis desa di wilayah
Grobogan. Dua di antaranya baru berbentuk gumpalan darah --
sementara satunya berbentuk janin sebesar katak yang oleh si
dukun langsung dikuburkan di belakang rumahnya. Untuk semua
jasanya itu, Harjo Pandi mengaku menerima bayaran antara Rp
2.000 sampai Rp 4.000.
Harjo membantah telah menggugurkan 500 kandungan. "Hanya yang
empat itu saja," katanya, "dan tak ada bayi yang meninggal waktu
saya tolong, yang ada pendarahan." Mungkin karena pertimbangan
itulah, dalam vonis Pengadilan Negeri Grobogan Purwodadi akhir
April lalu, dukun yang sehari-harinya petani miskin di desanya
itu, dihukum 1 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini