Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Harjo pandi di grobogan

Harjo pandi, dukun dari desa bendungan, grobogan (jateng), dituduh telah menggugurkan sekitar 500 kandungan. divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri grobogan purwodadi.

17 Juli 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARJO Pandi dituduh telah menggugurkan sekitar 500 kandungan. Laki-laki berusia 82 tahun yang dikenal sebagai dukun untuk berbagai penyakit itu, tak hanya dikenal di Desa Bendungan, Grobogan, tapi juga sampai ke beberapa kota di Jawa Tengah. Buktinya Januari 1982, seorang gadis berusia 16 tahun, pelajar SMP kelas III, bersama kakak iparnya dari Kota Sala, datang ke dukun Harjo -- dan minta diurusi. Artinya, si gadis yang sedang hamil itu minta digugurkan kandungannya. Harjo Pandi pun setuju, dengan syarat selama 40 hari pengobatan si gadis tinggal di rumah dukun. Syarat ini disetujui. Dan setelah meninggalkan sejumlah uang, si kakak ipar pun kembali ke Sala. Si dukun memang ampuh. Dengan jampi-jampi dan berbagai ramuan yang harus diminum, bayi pun keluar, tepat 40 hari seperti dijanjikan. Tapi timbul soal baru: karena bayi perempuan itu ternyata segar bugar. Bukankah malu membawanya pulang ke Sala? Apalagi manusia kecil itu ada karena hubungan gelap antara si gadis dengan sang ipar. Jalan pintas adalah bayi itu dirawat oleh si dukun bersama istrinya. Harjo Pandi setuju dengan syarat ditinggali uang perawatan Rp 50.000. Maka untuk sementara, penduduk Desa Bendungan pun bertambah satu jiwa. Tapi peristiwa si gadis dengan iparnya itu segera menjadi buah bibir di kalangan murid-murid sekolah di Kota Sala, terutama di sekolah si gadis sendiri. Nama Harjo Pandi pun terkenal sebagai dukun ampuh untuk menggugah kandungan yang tak diinginkan. Bahkan ditambah-tambahi, sekitar 500 manusia yang dibuahi di luar nikah, telah lahir di tangan sang dukun. Tak sampai sebulan setelah kelahiran bayi perempuan itu, polisi Kores 935 Grobogan menahan Harjo Pandi. Sejak ini bayi perempuan tadi dikembalikan polisi kepada "si ipar" di Sala. Dalam pemeriksaan maupun di pengadilan Harjo Pandi hanya mengaku tiga kali melakukan pengguguran, selain terhadap kandungan gadis Sala tadi. Ketiganya ia lakukan terhadap gadis-gadis desa di wilayah Grobogan. Dua di antaranya baru berbentuk gumpalan darah -- sementara satunya berbentuk janin sebesar katak yang oleh si dukun langsung dikuburkan di belakang rumahnya. Untuk semua jasanya itu, Harjo Pandi mengaku menerima bayaran antara Rp 2.000 sampai Rp 4.000. Harjo membantah telah menggugurkan 500 kandungan. "Hanya yang empat itu saja," katanya, "dan tak ada bayi yang meninggal waktu saya tolong, yang ada pendarahan." Mungkin karena pertimbangan itulah, dalam vonis Pengadilan Negeri Grobogan Purwodadi akhir April lalu, dukun yang sehari-harinya petani miskin di desanya itu, dihukum 1 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus