Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembongkaran pagar laut di Bekasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) semakin menjadi perhatian publik, karena berdampak langsung pada akses nelayan dan ekosistem perairan setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pagar laut di Bekasi terdiri dari deretan batang bambu sepanjang dua kilometer dan lebar 70 meter yang membentang di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut ini membentuk garis panjang seperti tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang menyerupai aliran sungai.
Fakta-fakta Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
-Penyegelan dan Pembongkaran yang Tertunda
Pagar laut yang dibangun oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025, serta oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 Januari 2025. Meskipun demikian, hingga saat ini, PT TRPN belum juga melakukan pembongkaran pagar laut tersebut. Pemerintah mengarahkan agar pembongkaran dilakukan oleh pihak perusahaan itu sendiri setelah seluruh pemeriksaan selesai, yang diperkirakan akan dimulai pada 6 Februari 2025.
-Alasan Pembangunan dan Kelegalannya
Pembangunan pagar laut ini sebenarnya bertujuan untuk penataan alur pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Pagar laut yang terdiri dari bambu ini merupakan bagian dari proyek yang dikerjakan oleh Pemprov Jawa Barat dan PT TRPN sejak Juni 2023. Walaupun pagar laut ini diklaim legal oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, sejumlah pihak, terutama nelayan setempat, mengeluh terkait dampaknya terhadap aktivitas mereka.
-Keluhan Nelayan dan Dampak pada Ekosistem
Sejumlah nelayan di sekitar wilayah ini menyatakan bahwa pagar laut menghalangi jalur mereka untuk menangkap ikan. Mitun, seorang nelayan setempat, mengungkapkan bahwa pagar tersebut mengharuskan mereka untuk menempuh jarak lebih jauh dan mempengaruhi biaya operasional perahu. Hal ini menyebabkan sebagian nelayan beralih profesi. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap mengganggu akses nelayan dan mengubah pola aktivitas mereka di laut.
-Pelanggaran dan Sanksi
PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sah. Pemerintah telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut, termasuk potensi pembongkaran proyek reklamasi yang telah dilakukan. Sanksi lainnya mencakup denda dan penghentian sementara kegiatan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menegaskan bahwa PT TRPN harus bertanggung jawab atas pembongkaran pagar laut di Bekasi ini.
-Peran Aparat Gabungan
Pembongkaran pagar laut ini melibatkan aparat gabungan, yaitu pihak kepolisian dan nelayan setempat. Meskipun PT TRPN diharapkan melakukan pembongkaran, aparat akan memastikan proses ini berjalan lancar, dengan mematuhi aturan yang berlaku.
-Langkah Pemerintah untuk Penataan Laut
Pembongkaran pagar laut ini juga terkait dengan upaya pemerintah dalam menata kawasan pelabuhan di Bekasi untuk mendukung kegiatan perikanan. Penataan ini mencakup pembangunan fasilitas pelabuhan, dermaga, dan mercusuar yang akan memudahkan aktivitas nelayan, serta meningkatkan efisiensi dalam pelelangan ikan.
-Harapan Nelayan dan Masyarakat Setempat
Nelayan dan masyarakat setempat berharap agar pagar laut tersebut dapat dibongkar segera untuk mengembalikan kondisi semula dan memberikan akses yang lebih baik untuk kegiatan penangkapan ikan. Mereka berharap agar proyek-proyek serupa dapat lebih melibatkan masyarakat setempat dalam proses sosialisasi dan perencanaan, sehingga tidak terjadi dampak yang merugikan mereka.
Novali Panji Nugroho, Dede Leni Mardianti, Intan Wahyuningtyas dan Adi Warsono turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Bagaimana Progres Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang dan di Bekasi?