Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, Kuasa Hukum Sebut KPK Minim Bukti

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyebut KPK tidak punya cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagi tersangka.

5 Februari 2025 | 11.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail memberikan keterangan setelah sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. Dalam sidang ini, tim hukum Hasto akan membacakan permohonan agar pengadilan membatalkan penetapan sekjen PDIP itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum memasuki ruang sidang, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK cacat prosedur. “Kami melihat bahwa bukti yang diajukan ini terburu-buru, atau boleh kami sampaikan bahwa, ini tidak cukup bukti,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny mengatakan, kasus suap terhadap Wahyu Setiawan sudah pernah diuji di persidangan. Dia mengklaim, dalam persidangan itu, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap yang melibatkan Harun Masiku

Tim hukum Hasto sudah mempersiapkan berbagai bukti dan saksi dalam sidang praperadilan ini untuk membantah tuduhan terhadap Hasto. “Kami berharap proses persidangannya terlaksana dengan asas fast trial yaitu murah, sederhana, dan cepat sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum untuk klien kami yaitu Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

Sidang perdana praperadilan Hasto dimulai pada pukul 10.00 WIB dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto optimis bakal menang dalam praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan, melalui tim penyidik yang menangani kasus Hasto, KPK akan membuka semua bukti di persidangan untuk menguatkan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur. "Masalah praperadilan, prinsipnya kami yakin, optimis. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 Januari 2025.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Kepala Desa Kohod Tak Ada Kabar Usai Pagar Laut Viral, Mangkir dari Undangan Bareskrim

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus