Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Harta Kekayaan Endar Priantoro, Pejabat KPK yang Istrinya Diduga Pamer Gaya Hidup Mewah

Ini harta kekayaan Endar Priantoro, pejabat KPK yang istrinya diduga pamer gaya hidup mewah di media sosial.

18 Maret 2023 | 08.03 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Perbesar
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Usai gaya hidup mewah istri pejabat Kementerian Keuangan, kini giliran istri pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jadi sorotan. Sejumlah foto dan video yang diduga istri Direktur Penyelidikan Endar Priantoro beredar di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam foto tersebut, wanita yang diduga istri Endar itu diperlihatkan bergaya hidup mewah. Di antaranya, foto dan video yang beredar tersebut memperlihatkan wanita tersebut berlibur ke luar negeri dan berpakaian mewah. Video tersebut diviralkan oleh pemilik akun TikTok Perusak Hedon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPK mengatakan juga sudah mengetahui video dan foto yang beredar tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya klarifikasi tersebut akan dilakukan dengan Inspektorat dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ia menambahkan hal itu dilakukan untuk memastikan kejelasan dari foto dan video yang beredar tersebut.

"Untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," ujar Ali di gedung KPK pada Jumat, 17 Maret 2023.

Sehingga, Ali mengatakan, nantinya penyelesaian hal tersebut menjadi kewenangan Dewas KPK untuk menentukan. Tentunya, kata dia, mekanisme penyelesaian masalah tersebut nantinya akan berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Sebagaimana kewenangan dalam undang-undang KPK itu sendiri dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yg menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana undang-undang KPK," ujar dia.

Meski begitu, Ali tidak menjelaskan kapan upaya klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Endar Priantoro tersebut akan dilangsungkan.

Selanjutnya: Melansir laman LHKPN KPK, Endar melaporkan harta…

Harta kekayaan Endar Rp 5,6 M

Melansir laman LHKPN KPK, Endar melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 5,6 miliar pada 7 Februari 2023.

Dalam laporan tersebut, Endar menyebutkan memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 6.310.000.000 atau dibulatkan Rp 6,3 miliar. Harta berupa tanah dan bangunan itu tersebar di Palangkaraya, Tangerang Selatan, dan Banyumas.

Sementara alat transportasi dan mesin Rp 225.000.000 berupa dua buah sepeda motor dan satu buah mobil Toyota Innova. Serta memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 24.500.000. Adapun hutang yang tercantum dalam laporan itu sebesar Rp 1.500.000.000.

Dengan demikian total bersih harta kekayaan yang dimilikinya Rp 5.633.150.000 atau dibulatkan Rp 5,6 miliar.

Bukan kali ini saja Endar Priantoro berurusan dengan Dewas KPK. Sebelumnya, ia pernah diadukan ke Dewan Pengawas atas laporan masyarakat dengan laporan melakukan penghambatan terhadap penyelidikan kasus Formula E.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus