Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Harun Masiku Sempat ke Singapura dan Pulang ke Indonesia Sebelum Red Notice Terbit

Divhubinter Polri menyatakan Harun Masiku sempat ke Singapura sebelum terbitnya red notice dari Interpol.

7 Agustus 2023 | 19.01 WIB

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook
material-symbols:fullscreenPerbesar
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, mengatakan Harun Masiku sempat pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia sebelum red notice Interpol diterbitkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan data perlintasan, Krishna Murti mengatakan Harun Masiku pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020. Namun politikus PDIP itu pulang ke Indonesia sehari kemudian atau pada 17 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Krishna Murti mengungkapkan pada saat itu Divhubinter Polri belum mendapatkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memohon penerbitan red notice kepada Interpol. Setelah dikontak KPK, Divhubinter kemudian berkoordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis.

“Kemudian red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021. Artinya 1,5 tahun setelah itu, jadi pada saat sebelum itu kami belum mendapatkan informasi,” kata Krishna Murti dalam konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Senin, 7 Agustus 2023.

Harun disebut masih di Indonesia

Setelah red notice terbit, menurut Krishna Mukti, Divhubinter kemudian berkoordinasi dengan berbagai negara untuk memburu Harun Masiku.

“Segala informasi sekecil apapun, termasuk rumor-rumor, kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” kata dia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada Januari 2020. Dia disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR dari jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Tiga tersangka selain Harun Masiku berhasil dijebloskan ke penjara oleh KPK.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANDITA RAHMA

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus