Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, YLBHI: Hakim Boleh Memvonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Harvey Moeis dan terdakwa kasus timah lainnya mendapat hukuman yang lebih berat dari majelis hakim banding. Ada Yurisprudensi.

16 Februari 2025 | 15.13 WIB

Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kedua dari kanan) dan Anthon R Saragih (kedua dari kiri) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kedua dari kanan) dan Anthon R Saragih (kedua dari kiri) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, majelis hakim sah-sah saja memberi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu merespon vonis ultra petita atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU terhadap lima terdakwa korupsi timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pertama sudah sangat banyak Yurisprudensi  dalam hukum pidana dan putusan pidana sebelumnya  dan itu tidak masalah. Hakim bisa  memutus lebih dari tuntutan jaksa,” ujar Isnur, Ahad, 16 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lima terdakwa yang mendapat vonis ultra petita adalah Harvey Moeis, Helena Lim, Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Dirut RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. Harvey misalnya, dari yang semula divonis 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar.

Vonis itu, lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menuntut Harvey dengan pidana penjara 12 tahun dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6, tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Isnur mengatakan keputusan majelis hakim untuk memperberat hukuman diperbolehkan, selama tidak melebihi batas hukuman di UU. Ia menjelaskan jika hakim tidak terikat dengan tuntutan JPU, melainkan perkara yang diadili. “Itu taidak melanggar prinsip hukum acara pidana. Dan sangat diperbolehkan,” ujar dia. Terlebih menurutnya kasus korupsi timah merugikan negara hinga Rp 300 triliun. Maka, kata dia, wajar jika hukumannya diperberat.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus