Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, yang kini buron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore, 20 Februari 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
"Untuk ke sekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa seperti dikutip Antara.
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Menurut Setyo, Hasto juga mengatur Donny mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sikap PDI Perjuangan
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
“PDI Perjuangan menghormati proses hukum. Begitu juga pak Hasto sebagai salah satu kader terbaik kami,” kata Chico kepada Tempo pada Kamis, 20 Februari 2024.
Chico mengatakan bahwa PDIP menerima keputusan KPK walau ada catatan mengenai cacatnya proses hukum. Menurut dia, PDIP akan mengambil langkah internal maupun hukum selanjutnya setelah melakukan rapat.
Dihubungi terpisah, politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan penahanan Hasto bukan merupakan sesuatu yang mendesak. Sebab, kata dia, Hasto tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Guntur juga mengatakan bahwa Hasto tidak akan mengulangi perbuatannya. "Tidak ada urgensi menahan Hasto. Apalagi kami sedang mengajukan praperadilan untuk dua sprindik," kata dia.
Yusril: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi KPK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan menghormati keputusan yang diambil oleh KPK terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Yusril mengaku dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai kabar terbaru tentang penahanan Hasto tersebut.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia menyebut KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang independen memiliki kewenangan untuk menahan seseorang maupun mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
Yusril juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak warga yang ditahan oleh KPK, termasuk hak untuk melakukan pembelaan.
Dia menyatakan bahwa orang yang ditahan dapat menghubungi pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna memastikan penegakan hukum yang benar.
Yusril menambahkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menahan atau menyatakan seseorang sebagai tersangka, namun pengacara yang mewakili orang tersebut juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk membela kepentingan hukum kliennya.
Nasib Pra-Peradilan Hasto
Atas penetapan status tersangka oleh KPK, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari 13 Februari lalu, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, sekaligus menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan alasannya menolak permohonan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
Hasto hanya mengajukan satu permohonan praperadilan terkait status tersangkanya. Namun, hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak jelas, apakah ditujukan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, suap, atau keduanya.
Hasto kemudian kembali mengajukan gugatan pra-peradilan di OPN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Februari 2025, mengatakan, dalam sidang praperadilan sebelumnya tidak dibahas ihwal status penetapan Hasto sebagai tersangka. Kini kubu Hasto kembali mengajukan dua praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda.
"Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim, langkah dan hak hukum kami," ucapnya.
Daniel Ahmad Fajri, Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.