Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah, Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa

Helena Lim dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta.

30 Desember 2024 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Helena Lim mengikuti sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 November 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan keterangan dua orang saksi ahli Guru Besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor Basuki Wasis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena Lim. Manajer PT Quantum Skyline Exchange itu merupakan terdakwa perkara pencucian uang dalam korupsi PT Timah Tbk 2015-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Helena, yang mengenakan setelan kemeja dan celana panjang hitam, mendengarkan pembacaan putusan bersama tiga terdakwa lainnya, eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan. Keempatnya duduk berjejer di kursi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ruang sidang yang menyediakan 20 bangku panjang itu terisi penuh oleh pengunjung yang menyimak pembacaan vonis. Dalam sidang pembacaaan putusan, Majelis Hakim Tipikor menilai Helena terbukti melawan hukum sesuai dakwaannya. 

"Menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ucap Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024. 

Helena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Rianto.

Vonis pidana pokok itu lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan jaksa penutut umum. Jaksa sebelumnya meminta hakim memvonis Helena dengan pidana penjara 8 tahun. 

Helena juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, Helena juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda Helena dapat disita. Namun, bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Sebelumnya Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diminta mengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan. Helena didakwa membantu Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, untuk menampung uang hasil korupsi timah lewat PT Quantum Skyline Exchange. 

Uang yang ditampung itu sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 420 miliar. Helena Lim didakwa ikut menyamarkan uang hasil korupsi itu dengan dalih dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Pilihan Editor: Modus Operandi Sindikat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Sejak 14 Tahun Lalu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus