Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos seleksi akhir Pansel KPK dan sudah di tangan Presiden Joko Widodo hingga kini belum diserahkan ke DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi punya waktu dua pekan setelah menerima daftar nama Capim dan Cadewas KPK dari Panitia Seleksi untuk diserahkan ke DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sejauh ini belum ada tanggal yang pasti terkait penyerahan nama ke DPR,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dini menjelaskan berdasarkan Pasal 30 ayat (9) UU KPK, nama-nama Capim dan Calon Anggota Dewas KPK harus diserahkan oleh Presiden ke DPR paling lambat 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.
Panitia Seleksi KPK telah mengumumkan 10 Capim dan Calon Anggota Dewas KPK yang lolos tahapan wawancara dan tes jasmani. Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh dan anggota menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa, 1 Oktober 2024.
"Penentuan capim KPK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat," kata Ateh kepada awak media di Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa.
10 nama capim KPK di antaranya, Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.
Sementara 10 nama Calon Anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.
Namun di lain sisi, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Presiden Jokowi tidak berhak menyerahkan daftar nama Capim KPK dan Dewas KPK ke DPR.
Dasar pelarangan itu, kata Boyamin adalah putusan Mahkamah atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama. Dalam putusannya MK menyatakan jika kewenangan menyerahkan hasil seleksi akhir capim dan Dewas KPK ada di tangan presiden periode 2024-2029 yaitu Prabowo Subianto.
"Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029)," seperti yang tertulis dalam putusan MK tersebut.
Meski demikian, pihak Istana tak mempermasalahkan secara substansi siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke DPR. Dini Purwono mengklaim penyerahan nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR sifatnya hanya administratif. Alasannya, kata Dini, nama-nama tersebut sudah merupakan hasil seleksi Pansel KPK.