Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Iklan: upaya hukum baru ?

Iklan bisa digunakan pengacara untuk mencari buron, menagih utang, atau mengancam lawan. misalnya, rusdi nurima memanggil gunawan sutanto agar mengganti cek-cek kosong. cara tersebut belum diatur hukum. (hk)

14 Februari 1987 | 00.00 WIB

Iklan: upaya hukum baru ?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
IKLAN di surat kabar diam-diam telah dimanfaatkan para pengacara sebagai upaya hukum baru: mengancam atau untuk mempermalukan lawannya berperkara. Ada yang mengumumkan vonis pengadilan - tentu saja yang memenangkan kliennya, ada pula yang menagih utang, bahkan mencari buron. Pekan lalu, misalnya, pengacara kawakan, Prof. Sudargo Gautama, mengumumkan beberapa buah toko jam di Proyek Senen, Jakarta, mengaku dan meminta maaf karena telah memalsukan merk jam tangan milik kliennya, sebuah industri jam terkenal di Jepang. Sebelumnya, O.C. Kaligis mengumumkan hadiah bagi siapa saja yang menemukan Direktur Bank Pasar Dwimanda, Lobak Chendra, yang konon melarikan uang nasabah Rp 20 milyar. Tapi yang menarik dari semua itu adalah panggilan Pengacara Rusdi Nurima kepada Pengusaha Gunawan Sutanto, yang diumumkan melalui iklan tiga buah harian besar di Jakarta, akhir bulan lalu. Direktur PT Golden Conimex itu diumumkan Rusdi, seakan-akan tidak lagi mempunya alamat tetap, setelah membuka cek-cek kosong untuk kliennya. Ternyata, beberapa hari kemudian Gunawan melalui pengacaranya, H.M. Manan, di harian yang sama, membantah iklan Rusdi itu. Menurut Manan, kliennya, yang dicari Rusdi, selama ini tetap tinggal di Jakarta, dan merasa tidak pernah berhubungan dengan Rusdi bahkan tidak kenal dengan pengacara itu. Merasa ditantang, Rusdi membalas dengan iklan yang lebih besar dan bahkan mengancam akan membawa perkara Gunawan ke pengadilan, kalau saja Gunawan tidak menyelesaikan cek-cek kosongnya sampai pekan lalu. Menurut Rusdi, ia terpaksa memasang iklan panggilan itu karena ulah Gunawan membuka cek kosong senilai Rp 135 juta. "Sudah berkali-kali kami menghubungi Gunawan. Baik melalui surat, teleks, maupun datang sendiri ke tempatnya. Tapi hasilnya sia-sia," ujar Rusdi Nurima. Tapi Gunawan, melalui kuasa hukumnya, H.M. Manan, langsung memasang iklan balasan. "Di iklan Rusdi itu 'kan tidak disebutkan siapa nama kliennya. Kalau Rusdi yang memanggil, saya tidak mau datang. Saya tak punya urusan dengan Rusdi," kata Gunawan. Gunawan khawatir iklan itu bisa mencemarkan nama baiknya. Tapi pengusaha yang mengimpor barang-barang industri ini, entah kenapa, tampaknya berpikir panjang untuk memperkarakan Rusdi ke meja hijau. Bagi Rusdi, tuduhan pencemaran tidaklah berdasar. Sebab, rencana pemasangan iklan, katanya, sudah diberitahukan pada Gunawan lewat sekretarisnya. "Lagi pula, saya tidak menyebut-nyebut soal utang. Bahwa ceknya tidak dapat diuangkan, itu fakta," kata Rusdi, yang Ketua DPC Ikadin Jakarta itu. Persoalannya kini, dibenarkankan pengacara memanfaatkan iklan untuk menyerang lawannya. Dalam hukum acara perdata dan pidana, tidak diatur kemungkinan pengacara memuat iklan peringatan, menyerang lawan, atau mengumumkan keputusan pengadilan. Di kedua perangkat hukum itu hanya pengadilan yang disebutkan berwenang untuk itu. Repotnya lagi, kode etik advokat belum menampung masalah itu. Martiman Prodjohamidjojo menganggap boleh saja seorang advokat memasang iklan. Panggilan atau untuk mencapai perdamaian. Tetapi, "bukan berarti dapat dikabarkan bahwa orang tersebut telah berbuat ini-itu," kata anggota Dewan Kehormatan Pusat Ikadin ini. Prof. Oemar Senoadji juga tidak begitu suka, jika pengacara memanfaatkan iklan media massa untuk menyerang lawannya. "Advokat harusnya malah lebih tahu asas praduga tak bersalah," kata bekas Ketua Mahkamah Agung ini. Di luar negeri, katanya, iklan seperti itu hanya bisa dipasang atas izin polisi. Seorang pengacara wanita, Saraswati, mengakui rekan-rekannya kini cenderung memasang iklan menagih utang akibat cara itu ternyata lebih ampuh ketimbang prosedur hukum biasa. "Banyak orang berutang bila digugat tenang-tenang saja, tapi begitu diancam akan diiklankan, ia buru-buru membayar utangnya," kata Saraswati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus