Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan telah membantu pemulangan terhadap tujuh narapidana asing yang sempat mendekam di penjara Indonesia. Ketujuh WNA itu adalah Mary Jane Veloso, Bali Nine, dan Serge Atlaoui yang merupakan terpidana mati kasus narkoba di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengatakan pemulangan itu diwujudkan melalui penandatanganan practical agreement yang dilakukan oleh dua negara bersangkutan. Practical agreement disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tahun 2024 telah dilaksanakan tiga kali practical agreement dengan pemerintahan Australia, Filipina, dan Prancis,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen pada Rabu, 19 Februari 2025.
Agus mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang termaktub dalam dokumen kesepakatan itu. Dalam dokumen kesepakatan itu disebutkan bahwa negara yang akan menerima narapidana harus menghormati kedaulatan negara Indonesia; menghormati keputusan final pengadilan Indonesia; memberikan akses Indonesia memantau narapidana yang telah dikembalikan ke negaranya; Indonesia akan menghormati kedaulatan negara yang bersangkutan dalam melakukan pemindahan terhadap narapidana tersebut; Indonesia berhak mencekal narapidana yang dikembalikan ke negaranya.
“Dalam practical agreement ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hanya berperan dalam teknis pemindahan narapidana,” tutur Agus.
Agus menyatakan pemindahan narapidana dari Indonesia ke luar negeri juga telah diatur dalam undang-undang. Yakni dalam Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.
Adapun pengembalian narapidana ke negara asal mereka dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan dengan negara-negara sahabat. Pemulangan itu juga ditujukan untuk menjaga asas resiprokal antara Indonesia dan negara yang bersangkutan. “Hal ini juga demi kepentingan Indonesia dalam melindungi warga negara Indonesia yang menjadi tahanan di luar negeri.”
Pemulangan Bali Nine
Pemulangan para narapidana yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui practical agreement dimulai pada Desember 2024. Pada 15 Desember 2024 pemerintah melalui Kementerian Kumham Imipas menuntaskan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner lima terpidana mati kasus narkoba Bali Nine ke Australia yakni negara asal mereka. Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Dari sembilan narapidana, dua WNA yakni Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae bebas pada 2018, sedangkan Tan Duc meninggal dunia pada 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
Adapun lima narapidana yang berhasil dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. "Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia," kata I Nyoman Gede melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.
Pemulangan Mary Jane
Dua hari setelah kepulangan lima narapidana Bali Nine, pemerintah resmi mengembalikan Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina. Proses serah terima ini berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Mary merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia.
Pemulangan Serge Atlaoui
Terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui mengawali kabar pemulangan WNA ke negara asal pada 2025. Ia diserahkan kepada pemerintah Prancis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukum Serge akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis,” kata Surya kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 4 Februari 2025. Surya mengatakan pemerintah Indonesia tetap akan memiliki akses informasi terkait perlakuan hukum dari pemerintah Prancis terpidana terpidana yang telah dipindahkan.
Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 22 Juni 2005, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dua tahun berselang, Serge mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi inilah Serge divonis hukuman mati. Sejak dijatuhi hukuman mati, Serge ditahan di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah. Namun ia kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.
Sultan Abdurrahman, Dani Aswara, dan Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK Beberkan Perbuatan Melawan Hukum Hasto Kristiyanto di Perkara yang Melibatkan Harun Masiku