Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus penembakan Laskar FPI atau unlawful killing oleh anggota polisi.
“Jadwal sidang pertama pada Senin, 18 Oktober 2021 pukul 10.30 WIB,” ujar juru bicara PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara semula telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun kemudian, kata dia, Mahkamah Agung memindahkannya.
Leonard mengatakan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorelaa dan Briptu Fikri Ramadhan.
Terhadap Yusmin dan Fikri, penyidik dalam kasus penembakan Laskar FPI mengenakan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Fakta Penting Kasus Penembakan Laskar FPI di Tol Cikampek, Segera Disidangkan
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini