Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Penyebab Paket Bansos pada Tahap Awal Hanya Berupa Beras 20 Kg

Kementerian Sosial mendistribusikan paket bansos tahap kedua atau April-Juni 2020 hanya berupa beras dari Perum bulog bukan sembako

22 Maret 2021 | 09.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial mendistribusikan paket bantuan sosial atau bansos tahap kedua atau April-Juni 2020 hanya berupa beras dari Perum bulog bukan sembako seperti pada tahap berikutnya. Saat itu, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan beras yang didistribusikan sekitar 20 kilogram hingga 25 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alasan pemberian beras pada tahap 2 dan 4 adalah adanya kesulitan memperoleh vendor yang mampu menyediakan sembako sesuai jadwal," ujar sumber Tempo yang mengetahui proses penyidikan, Senin 22 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga menyebut banyak vendor yang tidak mau mengerjakan program itu dan lambatnya penyediaan goodie bag untuk packaging paket sembako. Menurutnya, setiap paket sembako Jabodetabek tahun anggaran 2020 adalah Rp 300 ribu. Paket itu berupa beras 10 kilogram, minyak goreng 2 kilogram, mi instan, kornet dan sarden, kecap/saos/sambal. Bahan utama yang harus selalu tersedia dalam setiap paket adalah beras dan minyak goreng sedangkan lainnya bisa disubtitusi jika penyedia barang tidak mampu menyediakan.

Anggaran Rp 300 ribu itu diperinci berupa Rp 270 ribu, biaya transportasi Rp 15 ribu, dan biaya packaging atau goodybag Rp Rp 15 ribu. Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari Batubara meminta komitmen fee Rp 10 ribu per paket yang total duit yang dikumpulkan Rp 17 miliar.

Pada Mei tahun lalu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan bila pada tahap I bansos berupa sembako maka pada tahap II berupa beras 25 kilogram. "Ini dalam rangka menghadapi Covid-19," katanya.

Saat itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras menjelaskan dalam masa darurat Covid-19 kementeriannya memiliki dua jenis bansos: reguler dan khusus. Bansos reguler berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai. Adapun bansos khusus berupa pemberian sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca: Juliari Batubara Diduga Punya Tim Khusus Penentu Vendor Bansos Covid-19

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus