Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Tempat Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ditahan, Profil Instalasi Tahanan Militer Puspom TNI

Puspom TNI tetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Arfi Budi Cahyanto sebagai tersangka.

2 Agustus 2023 | 07.35 WIB

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Perbesar
Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Arfi Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan para saksi dari pemberi suap. Kedua perwira TNI aktif itu kini ditahan di Instalasi Tahanan Militer atau Staltahmil milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan,” ujar Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.

Profil Instalasi Tahanan Militer

Melansir puspomad.mil.id, Instalasi Tahanan Militer atau disingkat Staltahmil merupakan suatu instalasi atau tempat yang digunakan untuk penampungan para tahanan militer. Instalasi ini terletak di Jalan Klp. Dua Raya Nomor 63A, Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Selain untuk menampung tahanan militer, Staltahmil juga digunakan sebagai kamp tawanan perang saat negara dalam keadaan darurat.

Staltahmil diresmikan Kepala Staf TNI AD saat itu Jenderal TNI Andika Perkasa di Mapomdam Jaya Jayakarta, Jakarta selatan pada Selasa, 20 April 2021. Dia didampingi Danpuspomad Letnan Jenderal TNI Chandra W. Sukotjo, M.Sc. dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala RSPAD Gatoto Soebroto dan pejabat TNI lainnya.

Andika Perkasa mengatakan Instalasi Tahanan Militer ini berbasis Information, Communication, Technology (ICT) sehingga sudah terintegrasi sedemikian rupa dan terprogram. Tidak lagi menggunakan manual penguncian, semuanya sudah diprogram secara elektronik sehingga bisa otomatis. Hal ini menjadikan hunian tahanan militer itu sebagai yang tercanggih pertama yang dimiliki TNI Angkatan Darat.

“Semuanya ini sudah diintegrasikan sedemikian rupa. Satu sangat aman, kedua juga sangat terkendali karena semuanya sudah diprogram,” ujar Andika Perkasa.

Staltahmil milik Pomdam Jay ini dibangun di tanah seluas 1.500 meter persegi dan mampu menampung sebanyak 83 prajurit binaan. Dilengkapi dengan fasilitas artificial intelligence atau kecerdasan buatan untuk memantau gerak gerik para tahanan. Sehingga lebih nyaman dan manusiawi, serta minim terjadi praktik persekusi dan kekerasan. Untuk anggaran pembangunannya, TNI AD mengeluarkan sekitar Rp 100 miliar.

“Anggarannya sendiri ini sekitar Rp 100 miliar, itu anggaran tahun lalu 2020. Kita juga merasa beruntung karena sekalipun kita juga harus berbagi dalam hal pemotongan anggaran karena kita menghadapi pandemi, tapi kita masih bisa mewujudkan instalasi tahanan militer ini,” kata Andika Perkasa, saat itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Š 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus