Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menjelaskan sektor 4 perusahaan yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Empat perusahaan ini korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Komplek Perkantoran Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keempat debitur atau perusahaan itu yakni PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar dengan fraud atau kecurangan total berjumlah Rp 2,505 triliun.
Ketut mengatakan, pihaknya telah memproses kasus ini sejak 2019, sehingga tak menutup kemungkinan untuk memeriksa LPEI. “Oh iya jelas (LPEI diperiksa), pasti ada keterkaitan ya. Karena sebagai pemberi sekaligus penerima dari debitur tadi,” katanya.
Saat ini, kata Ketut, Kejagung menindaklanjuti 4 perusahaan di tahap pertama, dan kemungkinan di tahap kedua ada 6 perusahaan dengan nilai kecurangan Rp 3,5 triliun. “Ini sementara 4 perusahaan dulu, yang 6 masih di-keep oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP, dan Direktorat Keuangan,” katanya.
LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. Dari situ ditemukan indikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
Menindaklanjuti laporan Sri Mulyani, Jaksa Agung lantas menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.