Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

IOJI Duga Kapal Cina dan Vietnam Kembali Menangkap Ikan di Laut Natuna Utara

Indonesia Ocean Justice Initiative menyatakan sebuah kapal Cina bernama Lu Rong Yuan Yu 701 diduga menangkap ikan di Laut Natuna Utara.

28 Juli 2020 | 04.32 WIB

Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun saat patroli mendekati kapal nelayan pukat Cina yang menangkap ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu, 11 Januari 2020. TNI AL pun meminta kapal-kapal asing itu untuk segera keluar dari ZEE Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun saat patroli mendekati kapal nelayan pukat Cina yang menangkap ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu, 11 Januari 2020. TNI AL pun meminta kapal-kapal asing itu untuk segera keluar dari ZEE Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Ocean Justice Initiative menyatakan sebuah kapal Cina bernama Lu Rong Yuan Yu 701 diduga menangkap ikan di Laut Natuna Utara pada 19-22 Juli 2020. Menurut IOJI, kapal tersebut melintas dari Selat Malaka sebelum memasuki kawasan Laut Natuna Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada tanggal 22 Juli 2020 pukul 15.22 WIB, di Laut Natuna Utara terdeteksi satu kapal berbendera Tiongkok bernama Lu Rong Yuan Yu 701 yang patut diduga melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna Utara," kata Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Achmad menyatakan, Kapal Lu Rong Yuan Yu 701 merupakan penangkap ikan dengan alat tangkap longline. Kapal ini memiliki izin menangkap di wilayah laut lepas yang berada di bawah pengelolaan South Pacific Regionla Fisheries Management Organization (SPRFMO).

Berdasarkan tracking AIS, kapal tersebut diduga menjaring ikan dengan sejumlah analisis. Beberapa di antaranya ialah: kecepatan kapal saat longline diturunkan berada di antara 4,5 knot sampai 11.5 knot; alat tangkap dibentangkan dalam posisi lurus; kapal akan menunggu dan terhanyut (drift) selama beberapa waktu setelah alat tangkap selesai diturunkan.

Kemudian kapal akan berputar balik ke posisi di mana alat tangkap diturunkan sambil menariknya dari air (kecepatan kira-kira 6 knot), waktu untuk menarik
keseluruhan alat tangkap tergantung dari panjang longline yang diturunkan, jumlah kail serta jumlah awak kapal yang bekerja.

Menurut Achmad, temuan dari tracking AIS terkait kecepatan dan waktu berhentinya kapal pun menguatkan dugaan kapal menangkap ikan. "Posisi kapal Lu Rong Yuan Yu 701 pada tanggal 24 Juli 2020 pukul 07.35 WIB telah meninggalkan Laut Natuna Utara," ujar Achmad.

Selain keberadaan kapal berbendera Cina ini, Achmat menyebut citra satelit ESA Sentinel-2 pada 21 Juli juga merekam keberadaan 54 kapal lain. Ia menduga kapal-kapal itu juga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara.

Achmad mengatakan ke-54 kapal ini terlihat berpasang-pasangan melaksanakan operasinya. Ia menengarai kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap pair trawl. Alat tangkap ini termasuk kategori merusak dan mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.

Pair trawl juga dilarang penggunaannya berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Berdasarkan pencitraan satelit, ke-54 kapal tanpa transmitter ini berlokasi di antara lintang 6.55 – 6.75 dan garis bujur 107.85 – 108.3 yang merupakan wilayah ZEE
Indonesia," ujar Achmad.

Lantaran kapal-kapal itu tak mengaktifkan transmitter saat beroperasi, lanjut Achmad, informasi terkait kecepatan, identitas kapal, dan jenis pair trawl tak didapatkan. Meski begitu, Achmad berujar pola operasi kapal pair trawls secara umum ialah bergerak secara bersamaan dengan kecepatan konstan dan jarak tetap selama jaring ditarik.

Achmad mengatakan data pencitraan Satelit ESA Sentinel-2 ini sesuai dengan data yang diterbitkan International Fusion Center di Singapura. Data itu menyebutkan, pada semester pertama 2020 perairan Indonesia menjadi wilayah dengan penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing terbanyak. "Pelaku illegal fishing terbanyak berasal dari Vietnam," ujarnya.

IOJI pun mendesak Kementerian Luar Negeri meminta klarifikasi pemerintah Cina terkait aktivitas Kapal Lu Rong Yuan Yu 701 pada 19-22 Juli 2020 di Laut Natuna Utara. Kemenlu juga diminta mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Vietnam untuk meminta informasi terkait aktivitas 54 kapal yang diduga menggunakan pair trawl.

IOJI juga meminta instansi keamanan laut untuk lebih intens melakukan deteksi dan patroli laut, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku illegal fishing. "Terutama terhadap kapal Tiongkok dan Vietnam berupa perampasan kapal untuk dimusnahkan," kata Achmad.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus