Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi LPEI, Kortastipidkor Temukan Indikasi Rasuah di PT DST dan PT MIF

Kortastipidkor Polri menyidik dua perusahaan yang tersangkut dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

22 Maret 2025 | 16.18 WIB

Direktur tindak pidana korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur tindak pidana korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri menyidik dua perusahaan yang tersangkut dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Dua perusahaan itu, yakni PT Duta Sarana Technology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat perintah penyidikan atau sprindik untuk perkara ini sudah dikeluarkan Kortastipidkor Polri sejak akhir Januari lalu. Dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut dua perusahaan tersebut ditengarai juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo menyebut LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada PT DST secara menyimpang atau tidak sesuai dengan prosedur pemberian kredit. Akibatnya dana yang didapat tidak digunakan sesuai kepentingan perusahaan. Walhasil berujung kredit macet hingga Rp 45 miliar.

Kemudian PT DST mencari debitur untuk melunasi utang mereka. Dalam masa pencarian, perusahaan itu bertemu dengan PT MIF. Mereka lalu bersepakat dan PT MIF mengambil alih kredit PT DST untuk melunasinya ke LPEI. Kendati begitu, penyidik menemukan indikasi proses novasi ini tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST yang melunasi hutang tersebut.

“Dari hasil pemberian pembiayaan dan berakibat macet itu, pihak LPEI telah memperkaya pihak debitur (kedua perusahaan itu),” kata Cahyono melalui keterangan tertulisnya dikutip Jumat, 21 Maret 2025. Kortastipidkor menilai, tindakan LPEI termasuk perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab memberikan pembiayaan yang tak sesuai prosedur kepada dua perusahaan tersebut.

Penyidik telah memeriksa 27 saksi yang terdiri dari pihak LPEI, pihak debitur, lessee, bouwheer, dan pihak terkait dalam pemberian pembiayaan tersebut. Adapun dokumen yang diperiksa di antaranya surat proses pemberiaan pembiayaan, perjanjian kredit modal kerja ekspor, pencairan kredit, hingga sertifikat hak tanggungan dan hasil audit kredit.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan berkesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI. Perkara ini sudah naik status ke tahap penyidikan,” ucap Cahyono.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus