Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

Komisi III DPR akan memanggil Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik soal polemik PTDH.

28 Oktober 2024 | 09.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga dan Inspektur Dua Rudy Soik untuk menggelar rapat dengar pendapat di Gedung Rapat Komisi III pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024. DPR akan mengklarifikasi soal kisruh pemecatan Rudy karena mengungkap kasus penimbungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Kupang, NTT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat undangan yang  sempat Tempo lihat, Komisi III DPR mengundang keduanya sesuai dengan hasil keputusan rapat internal mereka pada pekan lalu, Rabu, 23 Oktober 2024. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tindak lanjut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudy Soik," demikian bunyi agenda undangan tersebut.

Kuasa hukum Rudy, Ferdy Maktaen membenarkan hal tersebut. Ia mengaku Rudy turut mendapat panggilan dari DPR RI untuk ikut berbicara tentang kasusnya. "Besok kami juga akan ke DPR, ikut jadi saksi di rapat dengan Kapolda," ucap Ferdy kepada Tempo, Ahad, 27 Oktober 2024. 

Pemecatan Rudy Soik dari anggota kepolisian memicu polemik setelah dia mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT menuding Rudy menyalahi prosedur saat menyegel lokasi penampungan solar bersubsidi ilegal.

Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda NTT menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan keputusan itu, Rudy pun mengajukan banding.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan, Rudy Soik diberhentikan karena 12 pelanggaran disiplin dan kode etik. 

“Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dari 12 pelanggaran disipilin itu diantaranya adalah tudingan perselingkuhan dengan anggota polisi wanita (Polwan) Polda NTT. Rudy Soik menyatakan dirinya dijebak dalam kasus ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus