Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri

Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat penguduran diri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini sedang dipertimbangkan.

24 Agustus 2022 | 21.11 WIB

Hanya dalam satu tahun, Ferdy Sambo kembali naik pangkat menjadi inspektur jenderal. Pada November 2020, Idham Azis mengangkat Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri Polri. Kala itu Ferdy menjadi jenderal polisi bintang dua paling muda sekaligus pejabat utama Mabes Polri. Ferdy meraih jabatan tertinggi selama kariernya itu setelah berkarier selama 28 tahun. Foto: Istimewa
Perbesar
Hanya dalam satu tahun, Ferdy Sambo kembali naik pangkat menjadi inspektur jenderal. Pada November 2020, Idham Azis mengangkat Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri Polri. Kala itu Ferdy menjadi jenderal polisi bintang dua paling muda sekaligus pejabat utama Mabes Polri. Ferdy meraih jabatan tertinggi selama kariernya itu setelah berkarier selama 28 tahun. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.

"Ya, ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya. "Tentunya akan dihitung-hitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Sambo mundur sebelum sidang etiknya digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah mencapai 97 orang.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

Sigit menjelaskan dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Selanjutnya, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang di Patsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya.

Baca juga: 2 Dugaan Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diungkap Kapolri di DPR

DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus