Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan yang diterimanya. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terima kasih saya mengerti apa yang didakwakan, tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan," ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk itu, kami tim penasihat hukum Irjen Napoleon akan mengajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu satu minggu yang mulia," ucap Pengacara Napoleon, Santrawan T. Paparang, melanjutkan.
Santrawan bahkan menuding bahwa perkara yang menjerat kliennya adalah perkara palsu. Salah satu alasannya adalah tidak adanya keterangan dalam kwitansi bahwa uang akan diberikan kepada Napoleon. Padahal, menurut dia, kwitansi adalah alat bayar yang sah, di mana pemberian atau penerimaan harus diuraikan di dalam keterangan kwitansi.
"Perkara ini rekayasa, perkara palsu. Catat itu, akan kami uraikan seluruhnya di dalam eksepsi," kata Santrawan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Erianto dalam sidang perdana kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice. "Saudara Djoko Tjandra turut serta melakukan dengan Tommy Sumardi memberi uang sejumlah SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, selaku penyelenggara negara dalam kedudukannya dengan jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri," ucap dia saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.
Atas perbuatannya, Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANDITA RAHMA