Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Wahyu Setiawan Tak Mau Jawab Soal Pemberian Uang dari Hasto: Beliau Senior Saya

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina.

7 Januari 2025 | 05.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tiba di Gedung KPK, Jakarta, 6 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan enggan menjawab saat ditanya perihal pernah atau tidaknya menerima uang dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Mengingat bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina sebesar S$19.000 dan US$38.350 pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Wah kalau itu saya harus membuka kejadian lalu yang menyakitkan, nggak enak lah ya," kata Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun demikian, dia mengaku mengenal baik Hasto maupun Agustina Tio dan telah menyampaikan kepada penyidik KPK. "Saya kan tidak bisa menutupi fakta bahwa beliau-beliau adalah senior-senior saya," ujarnya.

Dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto ini, Wahyu Setiwan sudah lebih dulu menjalani hukum penjara selama 3 tahun 9 bulan. Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 padahal Mahkamah Agung atau MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.

"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA pada saat itu, Andi Samsan Nganro, Senin, 7 Juni 2021.

Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus