Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cisarua, menangkap AF, 30 tahun, dan RAP, 24 tahun atas dugaan penyebaran berita bohong karena membuat konten pemalakan di Puncak Bogor saat macet. Video tersebut viral di media sosial dan dianggap meresahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video itu, AF yang berprofesi sebagai wartawan menjadi pemeran. Sedangkan RAP, seorang karyawan swasta, bertugas merekam. "Kejadian pada Minggu, 30 Juni dan pada 2 Juli kami menerima laporan informasi," kata Kepala Polsek Cisarua, Komisaris Eddy Santoso, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada penyidik, kata Eddy, RAP dan AF mengakui membuat konten pemalakan karena iseng akibat jenuh ketika terjebak kemacetan di jalur Puncak, Cisarua pada Ahad 30 Juni sekitar pukul 15.00 WIB.
"Mereka juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan," kata Eddy.
Namun, karena video konten pemalakan itu sudah viral dan dianggap meresahkan, Eddy mengatakan pihaknya tidak dapat mentoleransi dan akan melanjutkan proses hukum. Menurut Eddy, RAP dan AF diduga melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 01 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Polsek Cisarua juga telah melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini,” kata Eddy.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung S24 Ultra. “Selanjutnya, adalah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini," kata Eddy menjelaskan.