Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan diambil dari nama-nama Calon Pimpinan KPK yang telah menjalani fit and proper test DPR pada 2019, tapi tidak terpilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian Firli sebagai Pimpinan sekaligus Ketua KPK periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023. Pemberhentian itu menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi berat. Firli terbukti melanggar etik karena bertemu dan berkomunikasi dengan dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari mengatakan Jokowi akan mengambil calon pimpinan KPK pada 2019 yang tidak terpilih untuk pengganti Firli. "Dan memenuhi syarat," katanya dalam pesan singkat kepada Tempo pada Ahad, 31 Desember 2023.
Sementara untuk posisi ketua, Ari menyatakan itu masih dalam proses. Namun ia mengatakan presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon Pimpinan KPK pengganti ke DPR.
Pasal 33 Undang-Undang KPK menyatakan presiden harus mengajukan calon pengganti ke DPR jika terjadi kekosongan pimpinan KPK. Hal ini pernah dilakukan Jokowi pada September 2022, untuk mengisi posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah terjerat kasus dugaan gratifikasi.
Jokowi mengirimkan dua nama calon, Johanis Tanak dan Nyoman Wara, ke DPR RI. Keduanya merupakan kandidat yang gagal terpilih pada 2019. DPR RI kemudian memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili.
DPR masih dalam masa reses sampai 15 Januari 2024. Sedangkan posisi ketua KPK saat ini sementara dijabat oleh Nawawi Pomolango.
Setidaknya ada empat nama yang dapatan diajukan Presiden Jokowi ke DPR, jika mengambil dari calon pimpinan yang lolos namun tidak terpilih pada 2019. Mereka adalah Sigit Danang Joyo (Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan), Luthfi Jayadi Kurniawan (Pendiri Malang Corruption Watch/MCW), I Nyoman Wara (Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan/BPK), dan Roby Arya Brata (Asisten Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet).
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Meskipun demikian, tim penyidik belum juga melakukan penahanan terhadap pensiunan jenderal bintang tiga itu.
Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli Bahuri sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
DANIEL A. FAJRI