TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana terdakwa yang juga mantan Wali Kota Batu,
Eddy Rumpoko, mengungkap sejumlah istilah yang dipakai dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Batu periode 2017. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 2 Februari 2018, jaksa KPK membeberkan istilah-istilah yang dipakai lantaran Eddy mengetahui percakapan suap antara anak buahnya, Edi Setiawan, dan pengusaha Filiphus Djap dipantau tim siber pungli dan KPK.
Menurut jaksa KPK Iskandar Marwanto,
Eddy Rumpoko sempat meminta Edi dan Filiphus agar tidak melakukan transaksi terlebih dahulu. "Terdakwa berpesan agar Filiphus Djap mengingatkan Edi Setiawan terkait hal tersebut," kata Iskandar saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Eddy Rumpoko Didakwa Terima Suap Sekitar Rp 1,9 M
Untuk mengelabuhi KPK, pada akhir Agustus 2017, Edi Setiawan dan Filiphus Djap bertemu di Rumah Makan Java Nine di Malang. Mereka bertemu untuk menyepakati penggunaan sejumlah kata sandi dalam setiap komunikasi di antara keduanya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati kata "undangan" untuk pengganti kata "uang fee", "atas" untuk pengganti "Hotel Amarta Hills", "bawah" untuk pengganti "Cafe Java Nine", dan istilah "Si Hitam" untuk pengganti mobil "Toyota New Alphard".
Meski begitu, KPK berhasil menggelar operasi tangkap tangan dengan bukti uang Rp 300 pada September 2017. KPK lalu menetapkan tiga tersangka, yaitu pengusaha Filiphus Djap sebagai pemberi serta Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai penerima suap.
Eddy dan Edi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eddy Rumpoko didakwa menerima suap Rp 1,895 miliar dari Filiphus untuk memenangkan proyek pengadaan barang di Pemkot Batu. Adapun Filiphus Djap telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini