Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Istri Hakim Jamaluddin Sempat Datangi PN Medan Ambil Uang Duka

Hingga rekonstruksi pembunuhan berencana digelar, tersangka Zuraida belum menentukan sikap atas tuduhan pembunuhan atas suaminya hakim Jamaluddin.

15 Januari 2020 | 10.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Rabu, 8 Januari 2020. Zuraida yang juga merupakan istri korban, menjadi salah satu tersangka dari tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana hakim PN Medan, Jamaluddin. ANTARA/Septianda Perdana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Zuraida Hanum, istrinya hakim Jamaluddin sempat dua kali datang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mengambil uang duka. Setelah Jamaluddin meninggal setelah dibunuh tersangka Zuraida dan dua orang suruhannya, keluarga besar PN Medan mengumpulkan uang duka cita sebanyak Rp 17 juta.

Entah kenapa pihak PN Medan mencurigai Zuraida. Apalagi berdasarkan keterangan polisi, almarhum dibunuh orang terdekatnya. Uang duka sempat batal diberikan. Sampai Zuraida datang untuk yang kedua kali, uang itu baru diberikan Rp 7 juta. "Itu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka,” kata Humas PN Medan Erintuah Damanik di PN Medan, Selasa, 14 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak lama setelah kedatangan tersangka pembunuh suami, Zuraida, di hari yang sama, datang juga KAJ, putri sulung almarhum. Dia meminta bantuan untuk membayar uang kuliahnya yang sudah jatuh tempo. “Pak Ketua PN kasih Rp10 juta.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal uang pensiun almarhum, kata Erintuah, harusnya diserahkan kepada istri sebagai ahli waris. Namun, karena istrinya bermasalah, uang itu akan diberikan kepada anak. Almarhum Jamaluddin masih menerima gaji sampai Februari 2020. "Setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” ucap Erintuah.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan merampungkan 15 adegan rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin, Senin, 13 Januari 2020.  Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian Djajadi mengatakan, rekonstruksi yang digelar ini hanya untuk tahap perencanaan saja. "Rekonstruksi ini terdapat 15 adegan dari 5 lokasi. Nanti akan ada rekonstruksi berikutnya," kata Andi Rian, Senin, 13 Januari 2020.

Dalam rekonstruksi yang dimulai dari lokasi perencanaan pembunuhan di Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang, terungkap tersangka pembunuhan berencana Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin, bertemu Jefri Pratama dan Reza Fahlevi . Dalam pertemuan itu Zuraida meminta keduanya membunuh Jamaluddin dengan iming-iming uang Rp 100 juta dan umroh.

Onan Purba, kuasa hukum Zuraida Hanum, tersangka pembunuhan berencana itu mengatakan, belum mengetahui lokasi rekonstruksi. "Kami menerima surat dari Polrestabes Medan tentang rekonstruksi itu, tapi polisi tidak menyebut lokasinya di mana saja," kata Onan kepada Tempo.

Onan juga mengatakan, kliennya belum menentukan sikap atas tuduhan pembunuhan berencana hakim Jamaluddin. "Klien saya Zuraida Hanum belum ada mengatakan menolak atau menerima tuduhan itu," ujar Onan.

MEI LEANDHA | SAHAT SIMATUPANG

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus